Jadi Mucikari, IRT Jual Gadis Bawah Umur, Pasang Tarif Rp 650 Ribu

MUCIKARI— Pelaku FEB (35) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya atas kasus TPPO.

DHARMASRAYA, METRO–Seorang ibu rumah tangga (IRT) diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya lantaran diduga kuat terlibat dalam tindak pidana per­dagangan orang (TPPO) untuk dijadikan pekerja seks komersial  (PSK) yang melayani lelaki hidung belang, Jumat (15/11) sekitar pukul 02.00 WIB.

Mirisnya, pelaku berinisial FEB (35) yang ber­peran sebagai mucikari ini teganya menjual remaja pe­rempuan yang masih berstatus anak di bawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu para lelaki. Dari aksinya itu, pelaku mendapatkan keuntungan berupa uang dari setiap transaksi.

Pelaku FEB yang merupakan warga Jorong Pinang Gadang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, mematok tarif Rp 650 ribu setiap untuk satu kali pertemuan dengan remaja yang dijualnya. Pembagiannya, FEB mendapatkan Rp 150 ribu dan Rp 500 ribu diberikan kepada korban.

Kapolres Dharmas­ra­ya,­ AKBP Bagus Ikhwan, melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto mengatakan penangkapan terhadap IRT ini bermula dari adanya laporan masya­ra­kat tentang dugaan aktivitas TPPO di wila­yah Kecamatan Koto Baru.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Anggota menyamar sebagai lelaki hidung belang dan mendatangi salah satu warung di Jalan Jalur II Gor Sport Centre Dharmasraya, Jorong Sungai Lomak, Kecamatan Koto Baru,” kata Iptu Evi kepada wartawan, Jumat (8/11).

Setiba di warung itu, ungkap Iptu Evi, petugas yang menyamar berpura-pura mencari jasa PSK kepada pelaku. Alhasil, pelaku yang tak sadar pelanggannya itu merupakan Polisi, kemudian mengatur pertemuan dengan seorang remaja perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK dengan tarif Rp 650 ribu.

“Setelah menerima pem­bayaran, FEB menghubungi korban berinisial D (16) untuk melayani lelaki hidung belang. Pelaku pun mengambil keuntungan Rp 150 ribu dari transaksi ter­sebut,” ungkap Iptu Evi.

Saat transaksi berlangsung, jelas Iptu Evi, tim langsung mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Setelah itu, dilakukan pe­nge­jaran terhadap korban yang berusaha kabur me­ng­gunakan kendaraan hingga berhasil dihentikan.

“PSK yang menjadi korban beserta FEB diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Dharmasraya. Remaja berinisial D asal Jorong Sungai Lomak, diketahui sebagai korban dalam kasus ini. Berbagai barang bukti disita, termasuk pakaian korban, dua unit ponsel, dan uang tunai senilai Rp 650 ribu,” tutupnya. (cr1)

 

Exit mobile version