DHARMASRAYA, METRO–Seorang ibu rumah tangga (IRT) diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya lantaran diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) yang melayani lelaki hidung belang, Jumat (15/11) sekitar pukul 02.00 WIB.
Mirisnya, pelaku berinisial FEB (35) yang berperan sebagai mucikari ini teganya menjual remaja perempuan yang masih berstatus anak di bawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu para lelaki. Dari aksinya itu, pelaku mendapatkan keuntungan berupa uang dari setiap transaksi.
Pelaku FEB yang merupakan warga Jorong Pinang Gadang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, mematok tarif Rp 650 ribu setiap untuk satu kali pertemuan dengan remaja yang dijualnya. Pembagiannya, FEB mendapatkan Rp 150 ribu dan Rp 500 ribu diberikan kepada korban.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto mengatakan penangkapan terhadap IRT ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang dugaan aktivitas TPPO di wilayah Kecamatan Koto Baru.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Anggota menyamar sebagai lelaki hidung belang dan mendatangi salah satu warung di Jalan Jalur II Gor Sport Centre Dharmasraya, Jorong Sungai Lomak, Kecamatan Koto Baru,” kata Iptu Evi kepada wartawan, Jumat (8/11).












