SIJUNJUNG, METRO–Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan orang-orang terdekat, marak terjadi di Kabupaten Sijunjung. Jika sebelumnya ayah tiri mencabuli anak di Kecamatan Kamang Baru, kini malah ayah kandung yang tega merudapaksa anak gadisnya di Kecamatan Koto VII.
Parahnya, kelakuan bejat ayah yang mencabuli darah dagingnya itu, tidak hanya sekali saja, melainkan sudah berkali-kali sejak korban Bunga (nama samaran-red) masih berusia 11 tahun atau dari korban berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD).
Ayah bejat berinisial SA (59) itu pun terus-terusan menjadikan putri kandungnya itu sebagai budak seks selama tiga tahun hingga korban kini duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau berusia 14 tahun. Dampaknya, Bunga mengalami trauma dan gangguan psikologis.
Apalagi, SA selalu melontarkan kata-kata ancaman kekerasan kepada Bunga, membuat Bunga hanya bisa memilih untuk tutup mulut dan merahasiakan perbuatan bejat ayah kandungnya itu. Namun, seiring berjalannya waktu, Bunga yang sudah beranjak remaja, sudah tak tahan lagi menjadi pelampiasan nafsu birahi ayah kandungnya.
Bunga pun akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya terkait kejahatan ayah kandungnya selama ini. Mendengar pengakuan korban, ibunya pun dibuat murka sehingga melaporkan suaminya itu ke Polres Sijunjung dan SA ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP M Yasin mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, terungkap fakta yang sangat mengejutkan bahwa pelaku sudah menjalankan aksi bejatnya sejak tahun 2021 lalu, tepatnya sejak Bunga masih berumur 11 tahun.
“Tindakan terhadap korban sudah berlangsung sejak 2021 lalu, dan terakhir kali dilakukan pada bulan September 2024 kemarin. Perbuatan itu sudah sering kali dilakukan pelaku terhadap korban. Setiap melakukan, korban diancam akan disakiti oleh ayah kandungnya itu,” kata AKP M Yasin kepada wartawan, Jumat (15/11).
Dijelaskan AKP M Yasin, setelah tiga tahun memendam kisah pilu dari ayah kandungnya sendiri, Bunga akhirnya memberanikan diri bercerita kepada sang ibu.
“Kasus ini terungkap setelah korban mengadu ke ibunya atas apa yang telah ia alami selama ini. Tak terima dengan kejadian itu, ibu korban membuat laporan i ke Polres Sijunjung,” ungkapnya.
AKP M Yasin menegaskan, Polres Sijunjung menerima laporan pada Jumat (18/10) dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti. Setelah itu, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di di rumahnya.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan dirinya melancarkan aksi bejatnya dikarenakan tergoda dengan paras korban. Pelaku melakukan perbuatan tersebut disaat dirinya hanya berdua dengan korban didalam rumah, sehingga pelaku dengan leluasa memperkosa korban. Pelaku mengancam korban agar tidak mengadu kepada siapapun,” terang AKP M Yasin.
Menurut AKP M Yasin, pihaknya akan terus memberikan pendampingan dan konseling psikologi dari Unit PPA Polres Sijunjung bersama dengan Dinas Sosial untuk memulihkan trauma dari kejadian yang dialami korban.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar terus memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kata AKP M Yasin, paruh baya itu akan menjalani masa tuanya di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Pelaku dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan ,3 Jo pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga hukuman karena pelaku merupakan ayah kandung,” tutupnya. (ndo)