JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingat jajaran Kabinet Merah Putih dan Anggota DPR RI yang berlatar belakang artis untuk berhati-hati jika masih menerima endorsement atau jasa promosi dalam bentuk barang maupun jasa. Mengingat, saat ini setiap tindakan pejabat negara diatur perundang-undangan.
“Untuk para penyelenggara negara dalam hal ini, teman-teman wakil rakyat yang berlatar belakang artis untuk bisa sangat berhati-hati dalam melakukan tindakan,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/11).
Adapun para pejabat negara yang berlatar belakang artis di antaranya Raffi Ahmad sebagai Utusan Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, serta Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif.
Sementara para anggota DPR berlatar belakang artis di antaranya Denny Cagur, Once Mekel, Verrel Bramasta, Ahmad Dhani, Mulan Jameela, Uya Kuya, Melly Goeslaw hingga Pasha Ungu.
Selain harus mematuhi perundang-undangan, lanjut Tessa, pejabat negara dan wakil rakyat berlatar belakang artis itu juga diwajibkan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta pelaporan gratifikasi jika menerima endorsment
“Tentunya salah satunya adalah pelaporan LHKPN, pelaporan gratifikasi, bila memang itu diterima termasuk salah satunya endorse,” ucap Tessa.
Tessa mengingatkan, penyelenggara negara harus menjauhi konflik kepentingan. Sebab, khawatir endorsment itu memengaruhi jabatan yang diembannya.
“Yang menjadi titik sudut pandangnya adalah apabila endorse itu menjadi conflict of interest, penerimaan itu menjadikan yang bersangkutan tersandera apabila akan melakukan hal-hal tertentu atau membuat kebijakan-kebijakan,” pungkas Tessa. (jpg)