SIJUNJUNG, METRO–Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan K (57) warga Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, yang tega menjadikan putri tirinya yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP sebagai budak pemuas nafsu.
Ayah tiri yang seharusnya menjadi pelindung bagi korban bernama Mawar (nama samaran-red) malah menjadi predator sekaligus mimpi buruk bagi gadis berusia 15 tahun yang sudah beranjak remaja. Dampaknya, korban pun mengalami trauma yang sangat mendalam.
Di bawah ancaman K dengan kekerasan, korban Mawar dirudapaksa untuk menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya. Bahkan, tindakan itu sudah berlangsung sejak tahun 2021 silam, saat Mawar masih berusia 12 tahun.
Namun, penderitaan Mawar selama bertahun-tahun berakhir setelah Mawar berani menceritakan semua perbuatan ayah tirinya itu kepada ibu kandungnya. Sontak, ibu korban yang tak terima putrinya dicabuli, melaporkan K ke Polres Sijunjung hingga dilakukan penangkapan.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin mengatakan, ditangkapnya pria paruh baya yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak tirinya itu setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sijunjung menindaklanjuti laporan dari ibu kandung korban
“Jadi, korban ini memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya terkait perbuatan bejat ayah tirinya selama beberapa tahun terakhir. Akhirnya ibu korban membuat laporan ke Polres,” kata AKP M Yasin kepada wartawan, Kamis (14/11).
Dijelaskan AKP M Yasin, setelah adanya laporan itu, tim opsnal bergerak cepat, dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari korban, hingga akhirnya pelaku K yang merupakan ayah tiri korban ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.
“Modus yang dilakukan dengan cara mengancam korban. Jika korban menolak atau buka mulut maka tidak akan diberi uang jajan dan tidak dibelikan Handphone. Sehingga korban tak berani melawan saat diancam oleh pelaku,” terang Kasat Reskrim.
Menurut AKP M Yasin, saat ditangkap, pelaku K mengakui perbuatannya. Bahkan, saking seringnya pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu, pelaku sudah tidak ingat lagi berapa kali ia mencabuli putri tirinya itu di dalam rumah.
“Dari pengakuan pelaku, kejadian itu berlangsung sejak tahun 2021 lalu. Pelaku sering mengintip korban saat mandi, kemudian nekad mencabuli hingga melakukan persetubuhan kepada korban yang juga anak tirinya,” jelasnya.
Diungkap AKP M Yasin, dari kasus pencabulan itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu pasang pakaian korban di rumah pelaku di Kecamatan Kamang Baru. Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dengan pasal 76 D Junto pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta ditambah sepertiga karena dilakukan oleh Ayah tiri.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara tepat dan profesional. Terhadap korban yang masih dibawah umur, juga kita berikan pendampingan konseling psi kologi dari unit PPA Polres Sijunjung yang bekerja sama dengan KPPAD Kabupaten Sijunjung,” tutupnya. (ndo)