SIJUNJUNG, METRO–Polres Sijunjung kembali mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis Bio solar. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 1,6 Ton Bio Solar berĀhasil disita serta seorang terduga pelaku ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin menjelaskan, modus yang digunakan pelaku dengan cara menimbun BBM jenis Bio Solar untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
āPelaku berinisial DY (27) berhasil kita amankan beserta barang bukti berupa BBM jenis solar sebanyak 1,6 Ton. Solar tersebut disimpan oleh pelaku untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah,ā tutur AKP M Yasin.
Dijelaskan AKP M Yasin, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana Minyak dan Gas (Migas) yaitu menampung dan mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat.
āPengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (11/11), sekira pukul 04.50 WIB. Berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat, bahwa ada oknum warga Kabupaten Sijunjung berinisial DY (27) melakukan aktifitas pembelian Bio Solar dari mobil-mobil yang mengantre di SPBU,ā jelasnya.












