PASBAR, METRO–Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang pemuda yang berperan sebagai mucikari dan terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia berhasil diciduk di di salah satu penginapandi Jorong Kuamang, Nagari Kuamang Alai, Kecamatan Lembah Melintang.
Dalam aksinya, pelaku berinisial IM (28) ini menjual seorang mama muda kepada lelaki hidung belang. Modusnya, IM menggunakan media sosial untuk mencari lelaki hidung belang dengan mematok tarif Rp 1 juta untuk setiap kali kencan. Dari tarif tersebut, IM pun mengambil bagiannya Rp 200 ribu dan sisanya diserahkan kepada korban.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris mengatakan, penangkapan terhadap mucikari itu dilakukan pada Selas dinihari (12/11). Menurutnya, IM ditangkap setelah pihaknya melakukan penggerebekan di salah satu penginapan.
“Pelaku berhasil diamankan seiring adanya laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan prostitusi di salah satu penginapan yang ada di Nagari Kuamang Alai, Kecamatan Lembah Melintang,” kata AKP Fahrel kepada wartawan, Rabu (13/11).
Dijelaskan AKP Fahrel, menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro bersama Kanit 2 Tipidter Aipda Ilva Yanarida dan anggota langsung melakukan penyelidikan dan memantau untuk mengetahui ciri-ciri dan aktivitas pelaku yang diduga sering membawa wanita di penginapan tersebut.
“Sekitar pukul 00.30 WIB, tim melihat pelaku sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan seorang wanita datang ke penginapan yang berada di Nagari Kuamang Alai, Kecamatan Lembah Melintang,” ujar AKP Fahrel.
AKP Fahrel menambahkan, petugas tidak langsung melakukan penangkapan. Saat itu, petugas memantau dan mengawasi gerak-gerik pelaku di halaman sebuah penginapan tersebut. Setelah dipastikan perannya sebagai mucikari, petugas langsung meringkus pelaku yang sedang menunggu pelanggan yang akan berkencan dengan wanita sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui perantara pelaku.
“Setelah pelaku IM diamankan, petugas langsung melakukan interogasi terhadap pelaku serta seorang wanita berinisial TN (22) yang saat itu sedang berada di dalam kamar penginapan bersama lelaki hidung belang,” ujar AKP Fahrel.
Dikatakan AKP Fahrel, dari hasil interogasi di lapangan, keduanya mengakui bukan pasangan suami istri, melainkan pekerja seks komersial (PSK) yang dimanfaatkan oleh pelaku IM untuk dijadikan ladang bisnis. Selain itu, berdasarkan pengakuan IM, tamu yang dilayani oleh korban berkomunikasi melalui sosial media.
“Terkait modus operandi, pelaku bertindak sebagai perantara (muncikari) yang menawarkan atau menjajakan wanita tersebut kepada tamu pelanggan sebagai PSK dengan mematok tarif layanan kencan sebesar Rp1 juta. Dari tarif tersebut, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 200 ribu dari wanita yang ditawarkannya kepada tamu pelanggan untuk satu kali berkencan, sedangkan pengakuan TN uang yang diterima dari pelaku sebesar Rp800 ribu,” jelasnya.
Selain itu, kata AKP Fahrel, korban terpaksa menjadi pekerja seks komersial karena tertekan kondisi ekonomi serta memenuhi kebutuhan satu orang anaknya yang masih balita.Akibat kondisi seperti itulah, akhirnya pelaku dengan mudah melancarkan aksinya untuk memperdagangkan korban sebagai PSK.
“Dari penangkapan itu, kami menyita barang bukti dari pelaku berupa satu unit handphone merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp1 juta. Selanjutnya pelaku dibawa ke ruang penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (end)
Komentar