PASBAR, METRO–Puluhan Kilogram narkotika jenis ganja yang disita dari penangkapan dua pengedar oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar), ternyata berasal dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Hal itu diungkap Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto didampunggi Kasat Narkobanya AKP Eri Yanto saat konferensi pers, Rabu (13/11). Menurutnya, 30 Kg ganja yang disita dari penangkapan pelaku MR (37) dan YS (30) dibeli di Panyabungan dengan harga Rp 1 juta per paket.
“30 paket ganja ukuran besar ini dibeli lansung oleh pelaku MR dari daerah Panyabungan, dengan harga Rp 1 juta per paketnya. Ganja itu dibawa jalan darat. Rencananya ganja itu diedarkan di beberapa daerah di Sumbar,” kata AKBP Agung.
Dijealskan AKBP Agung, pelaku MR merupakan resedivis kasus pencurian dan juga telah menjadi target operasi selama ini. Pelaku pun cukup lihai dalam beroperasi, dan cukup berani, sebab 30 Kg ganja itu, mereka jemput dari Madina dengan mengunakan sepeda motor.
“Ganja sebanyak itu dimasukan ke dalam karung warna putih yang diletakkan di depan dan dipegang di belakang. Dari penjualan ganja itu nantinya, MR mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta per paketnya,” ujar AKBP Agung.
Ditegaskan AKBP Agung, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait keterlibatan siapa saja dalam kasus ini. Pengakuan tersangka memang ia baru pertama kali melakukan perbuatan terlarang ini, namun tentu hal itu tidak bisa dipercaya begitu saja.
“Pengakuan tersangka tidak dapat kita terima begitu saja, tentu kita akan terus kumpulkan informasi lainnya. Kita akan terus mengembangkannya sehingga siapa saja nantinya yang terlibat jaringan dari MR ini bisa kita tangkap,” tegas dia.
Menurut AKBP Agung, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara, pelaku MR ketika diwawancarai wartawan, mengatakan dirinya baru pertama kali menyelundupkan ganja dari Madina, Sumut. Ia pun nekat melakukan aksi itu lantaran membutuhkan uang dan tidak memiliki pekerjaan.
“Untuk penjemputan ganja dilakukan dengan menggunakan sepeda motor dan dimasukkan dalam karung goni. Ganja ini ia dapatkan dari teman yang baru saya kenal. Saya membawa ganja saat malam hari dengan melewati jalan lintas Panyabungan, Kabupaten Madina-Rao, Kabupaten Pasaman dan terus masuk ke Pasaman Barat melewati perbatasan Talamau-Dua Koto,” tuturnya.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) bersama Polsek Talamau meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kelas kakap yang sudah sangat meresahkan maryarakat. Tak tanggung-tanggung, 30 Kilogram ganja dan 28 Gram sabu berhasil disita.
Kapolres Pasbar AKBP Agung melalui Kasatresnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, dua pengedar yang ditangkap berinisial MR (37) dan YS (30). Mereka diringkus di disebuah gudang bangunan yang terletak di Jorong Kampung Alang Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.
“Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di Nagari Kajai. Menindaklanjutinya, tim gabungan langsung bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas pelaku yang identitasnya sudah dikantongi,” kata AKP Eri Yanto, Selasa (12/11).
Dijelaskan AKP Eri Yanto, pada Senin (11/11) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku MR dan YS, saat itu berada di sebuah gudang bangunan. Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku ini diduga sedang menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja kering dan narkotika jenis sabu.
“Setelah mengamankan kedua pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa lima paket kecil sabu di dalam kotak rokok merek Sampoerna, dan satu paket ukuran sedang sabu di kantong celana pelaku MR,” jelas AKP Eri Yanto.
AKP Eri Yanto menambahkan, dari pelaku YS, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu buah gunting yang digunakan untuk memisahkan daun ganja dan timbangan digital dalam tas warna coklat.
“Petugas langsung melakukan introgasi terhadap kedua pelaku, selanjutnya salah satu pelaku berinisial MR mengaku bahwa yang bersangkutan menyimpan ganja kering di rumahnya yang berjarak lebih kurang 1 Km dari lokasi penangkapan, tepatnya berada di Jorong Limpato Nagari Kajai, Kecamatan Talamau,” ujar AKP Eri Yanto.
Sesampai di rumah pelaku MR, ungkap AKP Eri Yanto, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pemuka masyarakat setempat, dan hasil dari penggeledahan ditemukan 30 paket besar diduga Narkotika jenis ganja kering seberat 30 Kg, yang dibungkus dengan lakban warna kuning dan ditutup dengan kain seprai warna biru. (end)
Komentar