PADANG, METRO —Parah. Seorang buruh bangunan terekam kamera CCTV melakukan pencurian tangan (handbag) milik perawat yang disimpan dalam loker di Semen Padang Hospital, Jalan By Pass Km 7, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Akibatnya, buruh bangunan yang diketahui bernama M Aryaguna (25) warga Jalan Antokan, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat itu harus berususan dengan Polisi. Ia berhasil ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pasa Selasa (12/11) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriansyah Putra mengatakan, ditangkapnya pelaku Aryaguna setelah korban membuat laporan ke Polresta Padang dan pihaknya mendapatkan rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku mencuri di rumah sakit tersebut.
“Pelaku mencuri handbag yang berisi barang-barang milik korban pada Selasa tanggal 12 November 2024 sekitar Pukul 06.00 WIB. Korban yang tak terima, melapor hingga Tim Kelawang mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Kompol Dedy, Rabu (13/11).
Dijelaskan Kompol Dedy, kronologi pencurian berawal pada Senin 11 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu korban piket malam sebagai perawat di ICU Semen Padang Hospital.
“Satu buah handbag warna hitam milik korban yang berisikan barang-barang korban disimpan di dalam loker khusus perawat ICU Semen Padang Hospital yang berada di lantai 2 gedung tersebut,” ujarnya.
Kemudian besok paginya, kata Kompol Dedy, pukul 06.00 WIB, saat korban akan shalat Subuh dan akan mengambil mukena yang berada di loker, ternyata barang-barang miliknya sudah berantakan di dalam loker. Selain itu, satu buah handbag milik korban yang berisikan barang-barangnya juga sudah tidak ada lagi.
“Mengetahui hal tersebut, korban sempat memanggil temannya. Korban dan temannya menghubungi security untuk dilakukan pengecekan rekaman kamera CCTV. Hasilnya, ternyata ada satu orang laki-laki tidak dikenal telah mencuri barang-barang milik korban,” ujarnya.
Pascakejadian, kata Kompol Dedy, korban melapor dan petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di daerah Tarandam, Kecamatan Padang Timur. Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Barang bukti berupa handbag warna hitam, satu dompet warna hitam, KTP, SIM A, SIM C, kartu Anggota Persatuan Perawat Indonesia, kartu NPWP, Kartu Indonesia Sehat, dan STNK mobil. Untuk pelaku langsung dibawa ke Polresta Padang dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang perncurian diancam hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujarnya. (brm)