Posmetro Padang
Jumat, 12 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

2 Pengedar Kelas Kakap Ditangkap, Polisi Sita 30 Kg Ganja dan 23 Gram Sabu

Redaksi
Rabu, 13 November 2024 | 09:56 WIB
PENGEDAR— Tim Gabungan Polres Pasbar bersama 
Polsek Talamau menangkap dua pengedar dengan barang bukti sabu dan ganja.

PENGEDAR— Tim Gabungan Polres Pasbar bersama Polsek Talamau menangkap dua pengedar dengan barang bukti sabu dan ganja.

PASBAR, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) bersama Polsek Talamau meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kelas kakap yang sudah sangat meresahkan maryarakat. Tak tanggung-tanggung, 30 Kilogram ganja dan 28 Gram sabu berhasil disita.

Kapolres Pasbar AKBP Agung melalui Kasatresnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, dua pengedar yang ditangkap berinisial MR (37) dan YS (30). Mereka diringkus di disebuah gudang bangunan yang terletak di Jorong Kampung Alang Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.

“Penangkapan itu ber­da­sarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di Nagari Kajai. Menindaklanjutinya, tim gabungan langsung bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas pelaku yang identitasnya sudah dikantongi,” kata AKP Eri Yanto, Selasa (12/11).

Dijelaskan AKP Eri Yanto, pada Senin (11/11) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku MR dan YS, saat itu berada di sebuah gudang bangunan. Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku ini di­duga sedang menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja kering dan narkotika jenis sabu.

“Setelah mengamankan kedua pelaku, petugas langsung melakukan peng­geledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa lima paket kecil sabu di dalam kotak rokok merek Sampoerna, dan satu paket ukuran sedang sabu di kantong celana pelaku MR,” jelas AKP Eri Yanto.

AKP Eri Yanto menambahkan, dari pelaku YS, pihaknya menemukan ba­rang bukti berupa satu buah gunting yang digunakan untuk memisahkan daun ganja dan timbangan digital dalam tas warna coklat.

“Petugas langsung me­lakukan introgasi terhadap kedua pelaku, selanjutnya salah satu pelaku berinisial MR mengaku bahwa yang bersangkutan menyimpan ganja kering di rumahnya yang berjarak lebih kurang 1 Km dari lokasi penangkapan, tepatnya berada di Jorong Limpato Nagari Kajai, Kecamatan Talamau,” ujar AKP Eri Yanto.

Sesampai di rumah pelaku MR, ungkap AKP Eri Yanto, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pemuka masyarakat setempat, dan hasil dari peng­geledahan ditemukan 30 paket besar diduga Narkotika jenis ganja kering seberat 30 Kg, yang dibungkus dengan lakban warna kuning dan ditutup dengan kain seprai warna biru.

“Selain itu petugas juga menemukan ganja kering sebanyak satu paket sedang dalam plastik warna hitam dan satu paket sedang sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening berat 23 gram,” ungkapnya.

AKP Eri Yanto menegaskan, kedua pelaku memiliki masing-masing peran yang berbeda, untuk pelaku MR bertugas sebagai penjemput ganja kering, sedangkan pelaku YS bertugas sebagai pe­ngecer dan pembungkus daun ganja kering sebelum diedarkan.

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Nar­kotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pung­kasnya. (end)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Untuk Kebutuhan Penanganan Bencana, Sumbar kembali Mendapat Alokasi Khusus Solar dari BPH Migas Sebanyak 310.800 Liter

Untuk Kebutuhan Penanganan Bencana, Sumbar kembali Mendapat Alokasi Khusus Solar dari BPH Migas Sebanyak 310.800 Liter

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:29 WIB
Batang Anai Mengamuk, Delapan Rumah Hanyut dalam Dua Pekan

Batang Anai Mengamuk, Delapan Rumah Hanyut dalam Dua Pekan

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:28 WIB
Batas Waktu DVI Berakhir, 24 Jenazah Korban Bencana Dimakamkan Massal, Proses Identifikasi DNA tetap Berlanjut

Batas Waktu DVI Berakhir, 24 Jenazah Korban Bencana Dimakamkan Massal, Proses Identifikasi DNA tetap Berlanjut

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:27 WIB
Solok Kembali Dilanda Banjir, Retakan Besar di Bukit Limbang Picu Kepanikan Warga

Solok Kembali Dilanda Banjir, Retakan Besar di Bukit Limbang Picu Kepanikan Warga

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:24 WIB
Korsleting Listrik Picu Kebakaran Dua Unit Rumah, Dua Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

Korsleting Listrik Picu Kebakaran Dua Unit Rumah, Dua Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:22 WIB
Kurir 7 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding

Kurir 7 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:21 WIB

BERITA POPULER

Ditintelkam Polda Sumbar Gandeng OKP Salurkan Bantuan Bencana dari Baintelkam Polri
METRO SUMBAR

Ditintelkam Polda Sumbar Gandeng OKP Salurkan Bantuan Bencana dari Baintelkam Polri

Senin, 08 Desember 2025 | 16:12 WIB

2 Pengedar Kelas Kakap Ditangkap, Polisi Sita 30 Kg Ganja dan 23 Gram Sabu

2 Pengedar Kelas Kakap Ditangkap, Polisi Sita 30 Kg Ganja dan 23 Gram Sabu

Rabu, 13 November 2024 | 09:56 WIB
Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

Rabu, 03 Desember 2025 | 10:01 WIB
Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

Kamis, 04 Desember 2025 | 11:39 WIB

BERITA TERKINI

PLN Terus Kebut Siang Malam Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
METRO BISNIS

PLN Terus Kebut Siang Malam Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025 | 00:28 WIB

PLN & Rakyat Dorong Inovasi Hijau: TJSL PLN UID Sumbar Resmikan Workshop Konversi Motor Listrik Pertama di Sumatera Barat

PLN & Rakyat Dorong Inovasi Hijau: TJSL PLN UID Sumbar Resmikan Workshop Konversi Motor Listrik Pertama di Sumatera Barat

Jumat, 12 Desember 2025 | 00:26 WIB
Untuk Kebutuhan Penanganan Bencana, Sumbar kembali Mendapat Alokasi Khusus Solar dari BPH Migas Sebanyak 310.800 Liter

Untuk Kebutuhan Penanganan Bencana, Sumbar kembali Mendapat Alokasi Khusus Solar dari BPH Migas Sebanyak 310.800 Liter

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:29 WIB
Batang Anai Mengamuk, Delapan Rumah Hanyut dalam Dua Pekan

Batang Anai Mengamuk, Delapan Rumah Hanyut dalam Dua Pekan

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:28 WIB
Batas Waktu DVI Berakhir, 24 Jenazah Korban Bencana Dimakamkan Massal, Proses Identifikasi DNA tetap Berlanjut

Batas Waktu DVI Berakhir, 24 Jenazah Korban Bencana Dimakamkan Massal, Proses Identifikasi DNA tetap Berlanjut

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:27 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025