JAKARTA, METRO–Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, perputaran uang atau transaksi terkait judi online hingga triwulan III tahun 2024 mencapai Rp 283 triliun. Transaksi itu terhitung sejak 2020 hingga 2024.
“Terkait dengan tindak pidana perjudian online ini, berdasarkan data terakhir di triwulan I sampai dengan III, ada kurang lebih perputaran Rp 283 triliun,” kata Listyo Sigit saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Se nayan, Jakarta, Senin (11/11).
Polri, kata Listyo, telah mengamankan sebanyak 9.096 tersangka. Selain itu, mengama
“Kita amankan 5.991 rekening dan 68.108 situs kita matikan,” ucap Listyo.
Lebih lanjut, Listyo juga menyebut berbagai macam modus-modus judi online. Salah satunya, pemasaran jadi online memanfaatkan influencer hingga situs-situs pemerintah.
“Kemudian alat pembayaran yang tadinya menggunakan rekening, saat ini bergeser, menggunakan payment gateway, QRIS dan e-wallet, dan sekarang juga bergeser menggunakan kripto,” pungkas Listyo.
Akui Gunawan Sadbor Diangkat jadi Duta Anti Judi Online
Selain itu, Jenderal Listyo Sigit menyatakan, pihaknya telah menangguhkan penahanan terhadap konten kreator Gunawan Sadbor dari kasus dugaan promosi judi online. Ia mengaku, Gunawan Sadbor kini diangkat menjadi Duta Anti Judi Online.
“Gunawan Sadbor saat ini kita tangguhkan dan kita jadikan dia duta untuk anti judi online,” kata Sigit.
Sigit memastikan, tidak ada perlakuan berbeda terhadap para pelaku maupun pihak yang mempromosikan judi online.
“Ini juga mungkin juga bisa menjawab berbagai macam pertanyaan kenapa hanya ada perbedaan ataupun pembedaan perlakuan terhadap influencer. Intinya terhadap mereka yang belum paham, kita sadarkan dengan kemudian kita jadikan mereka untuk anti-kampanye judi online,” tegas Sigit.
Ia mengamini, kasus judi online menjadi perhatian publik belakangan ini. Seperti kasus sindikat judol SLOT82-78 yang dikendalikan warga negara Tiongkok.
“Salah satunya yang kita proses di kasus SLOT82-78, kita mengungkap dua payment gateway, dengan total 10 tersangka dan aset yang kita sita Rp 83,9 miliar,” ujar Sigit.
Selain itu, terkait pengungkapan rekening penampung judi online lintas negara. Menurutnya, para pelaku mengoperasikan rekening-rekning untuk menampung uang hasil judi.
“Menangkap pelaku pengelola rekening penampung judi online yang dikendalikan jaringan Cengkareng, Kamboja. Kita amankan 8 tersangka. Rekening yang dikirim ke operator judol ke Kamboja selama bulan Mei 2022 sampai Oktober 2024 sebanyak 4.234 rekening. Telah dikirim ke Kamboja. Estimasi perputarannya Rp 21 M per hari,” pungkas Sigit. (jpg)