“Peran MN bertugas untuk menyetorkan list web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan,” ujar Wira Satya.
Sampai dengan saat ini, sebanyak 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Dari daftar tersangka itu, terdapat tiga tersangka utama yakni AK, AJ dan A bertugas dalam mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi.
Polri juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M. Sementara, tersangka AK sendiri diduga memiliki peranan yang penting.
“Dia diduga tak lolos sebagai pegawai Komdigi, namun dapat membuka dan menutup blokir situs judi,” papar Wira. (*)
Laman 2 dari 2












