JAKARTA, METRO–Aparat kepolisian berhasil menangkap dua orang tersangka baru kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kedua tersangka itu sebelumnya kabur ke luar negeri.
“Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (10/11).
Ade Ary menambahkan, jajaran Polda Metro Jaya nantinya akan menjemput tersangka berinisial MN dan DM di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada malam ini.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, dua orang tersangka tersebut berinisial MN dan DM. Keduanya memiliki peran yang berbeda.












