JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK telah menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka dalam pengusutan kasus rasuah itu.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika menyebut, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi LPEI ditaksir mencapai Rp 1 triliun.
“Untuk perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp 1 triliun,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (7/11).
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan. Puluhan aset yang disita itu ditaksir mencapai Rp 200 miliar. “Total taksiran nilai sebesar kurang lebih 200 miliar. Ini tidak termasuk dengan aset kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai oleh tim KPK,” ujar Tessa.
“Sementara assets lainnya yang statusnya diagunkan, masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik,” sambungnya.
















