SOLOK, METRO–Diduga gegara rem blong, truk tronton yang mengangkut semen menabrak pohon hingga menabrak rumah warga yang berada di pinggir Jalan lintas Solok-Padang, Jorong Aro, Nagari Talang, Kabupaten Solok, Rabu (6/11) sekitar pukul 02.30 WIB.
Akibat insiden itu, sopir truk tewas dengan kondisi tubuh yang penuh luka. Bahkan, korban sempat terjepit di ruang kemudi yang sudah ringsek, sehingga membutuhkan waktu cukup lama untuk proses evakuasi. Sedangkan rumah yang ditabrak, mengalami kerusakan berat.
Kasat Lantas Polres Solok Iptu Rido mengatakan, truk tronton BA 8256 BU yang mengalami kecelakaan tunggal dikemudikan oleh Doni Masri, warga Jalan Sutan Syahril, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Saat ini, sedang dilakukan proses evakuasi terhadap truk.
“Kecelakaan maut itu diduga akibat truk mengalami rem blong dan menabrak rumah warga. Akibat kejadian itu sopir truk meninggal dunia di lokasi kejadian gegara mengalami luka parah di bagian kepala dan beberapa bagian tubuhnya yang lain,” kata Iptu Rido.
Dijelaskan Iptu Rido, peristiwa kecelakaan itu berawal dari truk tronton BA 8256 BU yang dikemudikan Doni datang dari arah Padang menuju Solok. Sesampainya di TKP, truk tersebut mengalami rem blong sehingga menabrak pohon di pinggir jalan.
“Setelah menabrak pohon, truk terjatuh hilang kendali hingga keluar dari badan jalan dan menabrak rumah warga di lokasi kejadian. Pengemudi mobil truk tronton meninggal dunia di tempat kejadian karena terjepit di bagian mobil,” jelas Iptu Rido.
Kata Iptu Rido, berdasarkan hasil olah TKP, saat kejadian kondisi lalu lintas cukup sepi, jalan lurus, dan cuaca masih gelap, dengan pandangan yang jelas ke depan. Namun, akibat rem yang tidak berfungsi, truk tak dapat dikendalikan.
“Sedangkan kondisi rumah, mengalami kerusakan berat dengan kerugian sekitar Rp 60 juta. Namun, tidak ada korban jiwa di dalam rumah tersebut. Jenazah korban telah dibawa ke RSUD Arosuka dan truk masih berada di lokasi kejadian. Nantinya kita akan berkomunikasi dengan pihak keluarga untuk menyerahkan jenazah korban kepada keluarga di Padang,” ujar dia.
Ditegaskan Iptu Rido, petugas Satlantas Polres Solok sudah mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, serta mengamankan barang bukti, dan mengumpulkan keterangan saksi. Kasus ini masuk dalam pelanggaran Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara agar lebih berhati-hati, terutama pada malam hari. Selalu periksa kelayakan kendaraan untuk menghindari kecelakaan serupa di kemudian hari,” tutupnya. (vko)
Komentar