LIMAPULUH KOTA, METRO —Tim Opsnal Satersnarkoba Polres Limapuluh Kota berhasil menangkap seorang petani yang nekat menanam ratusan pohon ganja yang sudah hampir siap dipanen di Jorong Ngalah Godang, Kenagarian Koto Tangah, Kecamatan Bukik Barisan.
Tak hanya memproduksi ganja untuk diedarkan di wilayah Sumbar, petani berinisial RS (33) juga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pasalnya, pelaku RS yang ditangkap di depan Mapolres Limapuluh Kota saat menumpangi mobil travel, Senin (4/11) sekitar pukul 17.30 WIB, kedapatan membawa satu paket sabu ukuran sedang.
Sabu itu disembunyikan pelaku RS yang sudah menjadi target operasi (TO) di dalam kotak rokok dan diletakkan di bawah kaki tempat pelaku duduk di dalam mobil. Dari pengakuan RS, sabu itu baru dijemputnya dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid didampingi Wakapolres, Kompol Hamidi dan Kasat Resnarkoba, Iptu Andhika mengatakan, terungkapnya keterlibatan RS dalam peredaran narkoba setelah tim melakukan penangkapan terhadap dua pengedar sabu dan pil ekstasi.
“Awalnya, kami menangkap pelaku DR (43) warga Jorong Balai Cubadak, Kenagarian Taram, Kecamatan Harau dan rekannya RY (31) warga Jorong Tanjuang Kubang, Kenagarian Taram, di sebuah rumah Makan di Balai Cubadak Nagari Taram,” kata AKBP Syaful saat konferensi pers, Selasa (5/11).
Dijelaskan AKBP Syaful, penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan aktivitas keduanya dalam menjalankan bisnis narkoba. Menindaklanjutinya, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
“Dari penangkapan pelaku DR dan RY, tim berhasil menemukan barang bukti tiga paket diduga narkoba jenis sabu, dua butir pil ekstasi, timbangan digital, plastik klip, alat hisap serta uang diduga hasil penjualan narkoba,” jelas AKBP Syaiful.
Ditambahkan AKBP Syaiful, hanya berselang beberapa hari usai menangkap keduanya, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis ganja kering dan sabu. Tak tanggung-tanggung, Tim tersebut berhasil menangkap tersangka penanam narkoba jenis ganja.
“Tersangka berinisial RS kami tangkap saat melintas di Jalan Sumbar-Riau depan Mapolres Limapuluh Kota. Pelaku diduga pulang dari Kota Pekanbaru menggunakan mobil travel usai menjemput sabu,” ujar AKBP Syaiful.
AKBP Syaiful menuturkan, penagkapan terhadap pelaku RS setelah tim yang melakukan razia menghentikan kendaraan yang ditumpanginya. Dari peng geledahan, ditemukan sabu dalam kotak rokok yang diletakkan di bawah kaki tempat ia duduk.
“Semula, pelaku mengelak dan mengakui narkoba jenis sabu ukuran sedang itu bukan miliknya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan di Handphone miliknya, tersangka RS tak bisa lagi mengelak karena banyak bukti percakapan terkait narkoba,” tegas AKBP Syaiful.
Tak cukup hanya penangkapan di TKP, dikatakan AKBP Syaiful, tim berupaya menginterogasi pelaku RS hingga diketahuilah jika pelaku juga menanam ganja di ladang yang berjarak sekitar 150 meter dari rumahnya. Tim kemudian mendatangi ladang ganja milik RS dan menyita ratusan pohon ganja.
“Barang bukti yang disita dari pelaku RS, selain paket sabu yang dijemput langsung ke Kota Pekanbaru, juga diamankan puluhan pohon ganja. Usia pohon ganja ada yang masih kecil dan ada juga yang berumur 4 bulan,” tutup Kapolres. (uus)
Komentar