PAYAKUMBUH, METRO–Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Payakumbuh bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumbar dan BNNK Payakumbuh menangkap lima orang sindikat pengedar obat keras jenis pil hexymer dan pil alprazolam. Kelimanya ditangkap di dua tempat berbeda di Kelurahan Ibuah, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Kelima pengedar obat keras itu diketahui berinsial MW (63), EE (39) Ibu Rumah Tangga, DK, VL (20) dan sang pacar DCK (22). Dari penangkapan itu, tim gabungan mengamankan ribuan butir pil atau obat keras termasuk uang yang diduga hasil penjualan.
Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan setelah Tim mendapatkan informasi adanya Paket obat keras yang diantar kerumah tersangka EE di Kawasan Ibuah. Dari informasi itu Tim melakukan pengintaian hingga dilakukan penangkapan dan ditemukan Barang Bukti.
“Kita bersama tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap lima orang pelaku pengedar obat keras di Kota Payakumbuh. Penangkapan kita lakukan di dua tempat berbeda di Kelurahan Ibuah,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Aiga Putra, Senin (4/11).
Lebih jauh Iptu Aiga mengatakan, penangkapan para tersangka diawali dengan ditangkapnya tersangka VL dan pacarnya yang merupakan warga Kabupaten Limapuluh Kota berinsial DCK di depan pintu kediaman tersangka EE. Keduanya diduga usai mengantar paket obat keras jenis hexymer yang dibeli secara online.
“Setelah diamankan, pasangan kekasih itu dibawa ke dalam rumah tersangka EE. Di hadapan saksi dan tim gabungan, tersangka VL mengakui usai mengantar obat keras tersebut kepada tersangka EE. Mereka mengakui mengantarkan satu botol obat pil hexmer trihexyphenidyl 2 Mg,” jelas Iptu Aiga.
Menurut Iptu Aiga, dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan satu buah kotak paket beserta plastik pembungkus yang berisikan satu botol isi 500 pil hexmer trihexyphenidyl, 320 Butir obat pil merek trihexyphenidyl, 509 butir obat pil alprazolam dan 220 butir obat original.
“Dari rumah tersangka EE, tim Gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka DK yang merupakan saudara kandungnya. Di rumah tersangka DK yang merupakan adik tersangka EE itu, juga diamankan barang bukti berupa 549 butir obat merk trihexyphrnidyl, 100 butir obat merk trihexyphrnidyl, empat butir obat merk alprazolam, 31 butir hexymer trihexyphrnidyl serta uang yang diduga hasil penjualan.
“Tersangka EE mengaku menjual tiga buah pil exymer seharga Rp 10 ribu kepada remaja yang merupakan pembelinya. Penangkapan terakhir dilakukan terhadap MW yang merupakan ibu dari tersangka EE dan DK. Dari wanita itu juga diamankan ratusan butir barang bukti,” ujarnya.
Penangkapan terhadap ibu dan dua orang anaknya EE dan DK bukan pertama kali dilakukan aparat penegak hukum, beberapa tahun sebelumnya mereka juga pernah ditangkap dan dihukum penjara karena kasus serupa. Keluarga tersebut diduga menjadikan penjualan obat keras sebagai mata pencaarian. (uus)
Komentar