2 Bandar Sabu dan Ekstasi Digulung Ditresnarkoba Polda Sumbar

BANDAR SABU— Dua pelaku RR dan IW yang diduga sebagai bandar sabu dan ekstasi ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumbar.

PADANG, METRO–Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Pol­da Sumbar meringkus dua pria yang diduga kuat se­bagai bandar narkoba. Tak tanggung-tanggung, pe­tugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 171.86 gram dan 15 butir ekstasi.

Penangkapan itu dila­kukan Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar di  Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Solok. Diduga, kedua bandar narkoba berinisial RR dan IW itu memiliki jaringan lintas provinsi.

Direktur Reserse Nar­koba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan, kedua pelaku sama-sama warga Sijunjung, namun ditangkap di lokasi berbeda pada Senin (28/10). Selain itu, keduanya juga saling keterkaitan alias satu jaringan.

“Terungkapnya kasus itu berdasarkan hasil pe­nyelidikan terkait maraknya peredaran narkoba di Sijunjung. Tim kemudian melakukan pengintaian terhadap seseorang yang diduga kuat sebagai bandar sabu di Sijunjung,” ungkap Kombes Pol Nico, Kamis (31/10).

Ditambahkan Kombes Pol Nico, setelah hampir seminggu melakukan pe­ngintaian, tim melihat pelaku RR berada di SPBU Tanah Badantuang  Kabupaten Sijunjung. Tim kemudian mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.

“Ketika digeledah, tim menemukan satu kantong plastik hitam berisikan dua  paket diduga narkotika jenis sabu berukuran besar. Kalau diuangkan sekitar Rp 150 juta rupiah,” jelas Kombes Pol Nico.

Setelah ditangkap, kata Kombes Pol Nido, dilakukan interogasi hingga diketahuilah kalau pelaku RR mendapatkan sabu itu dari laki-laki inisial IW di Kabupaten solok.

“Atas petunjuk tersebut, dilakukan penangkapan terhadap inisial IW d idalam sebuah rumah yang beralamat di Jorong Ka­puah Tangah Nagari su­mani, Kecamatan  X Koto Singkarak, Kabupaten Solok dan ditemukan lagi be­rupa 3 paket diduga  narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik hitam dan 15  butir pil  ekstasi,” ujar Kombes Pol Nico.

Dikatakan Kombes Pol Nico, kedua pelaku diduga kuat merupakan pengedar kelas kakap yang mendapatkan sabu maupun ekstasi dari luar Sumbar. Untuk saat ini, pihaknya pun akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap yang lebih besar lagi.

“Modus operandi me­ngedarkan narkotika, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35  Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara  paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur  hidup atau hukuman mati,” tegasnya. (rgr)

 

Exit mobile version