Setelah ditangkap, kata Kombes Pol Nido, dilakukan interogasi hingga diketahuilah kalau pelaku RR mendapatkan sabu itu dari laki-laki inisial IW di Kabupaten solok.
“Atas petunjuk tersebut, dilakukan penangkapan terhadap inisial IW d idalam sebuah rumah yang beralamat di Jorong Kapuah Tangah Nagari sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok dan ditemukan lagi berupa 3 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik hitam dan 15 butir pil ekstasi,” ujar Kombes Pol Nico.
Dikatakan Kombes Pol Nico, kedua pelaku diduga kuat merupakan pengedar kelas kakap yang mendapatkan sabu maupun ekstasi dari luar Sumbar. Untuk saat ini, pihaknya pun akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap yang lebih besar lagi.
“Modus operandi mengedarkan narkotika, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya. (rgr)