PADANG, METRO —Tak kunjung datang meski sudah tiga kali dipanggil Polisi, seorang pria paruh baya ditangkap Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sateskrim Polresta Padang atas kasus pencabulan terhadap kerabat istrinya yang masih berstatus anak di bawah umur.
Parahnya, kasus pencabulan yang dilakukan E (60) itu terbongkar lantaran dipergoki istrinya sendiri yang melihat pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban berinisial KO (13). Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku di dalam kamar di rumah pelaku.
Geram dengan ulah suaminya yang dianggap sangat bejat, istri E kemudian memberitahukan hal itu kepada kakak kandung korban hingga dilaporkanlah ke ke Polresta Padang.
Namun setelah tiga bulan kasus itu bergulir, pelaku tak juga datang ke Polresta Padang untuk dimintai keterangan, sehingga Polisi menjemput paksa pelaku ke kediamannya.
Kanit IV Unit PPA Sat Reskrim Polresta Padang, Ipda Nofiendri membenarkan adanya penangkapan terhadap pria paruh baya yang bekerja sebagai buruh harian lepas pada Jumat (25/10) atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
“Sesuai dengan Laporan Polisi yang masuk, perkaranya adalah dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Kanit IV Unit PPA Satreskrim Polresta Padang, Ipda Nofiendri, Rabu (30/10).
Ipda Nofiendri menuturkan, tindak pidana pencabulan ini dilakukan pelaku pada 13 Juli 2024 silam. Di mana saat itu terlapor melancarkan aksinya di dalam kamar tempat korban beristirahat.
“Korban adalah kerabat istrinya yang menumpang untuk tinggal di kediamannya. Dan korban sudah tinggal di rumah terduga pelaku kurang lebih selama 1,5 bulan,” jelas Ipda Nofiendri.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh kakak kandung korban. Hal ini bermula saat pelaku yang saat itu melecehkan korban dipergoki oleh istrinya yang kemudian menyampaikannya ke kakak korban.
“Istri dari terduga pelaku memberitahukan kejadian kepada pelapor selaku kakak kandung. Karena tidak terima, lalu kejadian tersebut dilaporkan ke Polresta Padang,” ujarnya.
Ipda Yanti mengatakan, pihaknya yang mendapatkan laporan pun melakukan pemanggilan terhadap pelaku untuk dimintai keterangan, namun hingga pemanggilan kedua, pelaku tak kunjung datang. Pelaku yang mangkir pun akhirnya dijemput paksa dan dibawa ke Polresta Padang.
“Setelah dilakukan gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Terhadapnya dijerat Pasal 81 ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016,” tutupnya. (brm)