UnÂtuk barang bukti yang ditemukan berupa satu paket narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” jelas Iptu Aiga Putra.
Iptu Aiga Putra menuturkan, pelaku IZ saat diinterogasi mengakui bahwa barang bukti diduga narkoba jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial RY. MenÂdapatkan pengakuan itu, pihaknya kemudian mendatangi rumah orang tua RY yang berada di Kelurahan Padang Data, Kota Payakumbuh.
“Akhirnya pelaku berinisial RY berhasil diamankan dan ditemukan tiga paket narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kamarnya. Selain itu, juga mengamankan satu orang pelaku berinisial FZ yang diduga kuat baru saja mengonsumsi sabu-sabu di rumah orang tua RY,” tegas Iptu Aiga Putra.
Menurut Iptu Aiga Putra, saat dilakukan pengÂgeledahan, pihaknya menemukan kaca pirex yang masih berisikan diduga narÂkoba sabu lengkap bersama alat hisap. Saat dilakukan interogasi, FZ meÂngaku telah mengonsumsi narkoba tersebut yang didapatkannya dari inisial RY.
“Secara keseluruhan kami mengamankan tiga orang tersangka, yang maÂna dua orang merupakan pengedar dan kurir sedangkan satu lagi disinyalir sebagai pemakai. Kita mÂasih melakukan pengembangan kasus, untuk sementara seluruh barang bukti dan tersangka telah kita amankan di Mapolres Payakumbuh, “ pungkasÂnya. (uus)
















