PAYAKUMBUH, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh menangkap dua orang pengedar dan satu orang pemakai narkotika jenis sabu pada, Rabu (30/10). Mereka diringkus di dua lokasi berbeda berikut dengan barang bukti.
Ketiga pelaku diketahui berinisial IZ (22), RY (27), dan FZ warga Padang Datar Kelurahan Tanah Mati, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Kini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringannya.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, mengatakan, kedua pelaku terbukti secara sah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Sedangkan satu pelaku terbukti mengkonsumsi sabu yang didapatkan dari salah satu pengedar.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan, tim berhasil meringkus dua orang tersangka tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu,” kata Iptu Aiga Putra.
Dijelaskan Iptu Aiga Putra, aalnya diamankan pelaku berinisial IZ beserta dengan barang bukti berupa paketan narkotika jenis sabu. Inisial IZ telah dibuntuti oleh petugas kepolisian saat akan melakukan transaksi di depan sebuah rumah makan yang berada di Kelurahan Padang Datar,.
“Selanjutnya, petugas dari Tim Phantom Sat Narkoba Polresta Padang langsung menyergap dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.