PADANG, METRO–Mantan Pelaksa Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi penyelewengan dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya tahun 2023. Tak tanggung-tanggung, dana yang ditilap mantan pejabat itu mencapai Rp 3 Miliar.
Parahnya lagi, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, uang hasil korupsi itu dipakai untuk bermain judi online dan membayar utang. Setelah bertstus tersangka, AC pun langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Fajar Mufti, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar M Rasyid, Kasi penyidikan Lexi, dan jajarannya, mengatakan, akibat perbuatan tersangka AC, merugikan negara senilai Rp3.098. 589.344.
“Akibat perbuatan pelaku inisial AC, negara dirugikan sebesar Rp3.098. 589.344. Namun, penyidik behasil menyelamatkan dana yang dikorupsui tersangka sebanyak Rp1. 665. 650.000,” kata Fajar Mufti dalam konferensi pers, Selasa (29/10).
Dijelaskan Fajar Mufti, atas perbuatannya, tersangka AC langsung dilakukan penahanan oleh Kejati Sumbar dengan beberapa hal yang menjadi pertimbangan.
“Alasan dilakukan penahan berdasarkan pasal 21 KUHAP yaitu subjektif, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Objektif, tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih,” ujarnya.
Lebih rinci dijelaskan Fajar Mufti, kasus dugaan korupsi berawal pada sekitar tahun 2023. Dimana saat itu, tersangka AC menjabat Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya.
“Tersangka menyalahgunakan dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya dengan cara melakukan penarikan anggaran kegiatan sekretariat Daerah tanpa disertai SPJ dan dana tersebut kemudian di transfer ke rekening pribadi tersangka dan ke rekening beberapa orang lain untuk pembayaran utang pribadinya dan dana tersebut juga digunakan untuk bermain judi online,” ujar dia.
Fajar Mufti menegaskan, tersangka dapat melakukan hal tersebut karena, memiliki kode akses user name dan password Akun Sekretariat Daerah Kabupaten Dhamasraya pada Bank Nagari yang seharusnya dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya.
“Atas perbuatannya tersangka, dikenakan pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dandiubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. Selain itu dalam kasus tersebut, terdapat 43 saksi yang telah diperiksa,” tutupnya. (brm)