“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah sering melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya itu. Sejauh ini, Unit 3 PPA kita telah berhasil mengumpulkan saksi-saksi dan alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap pelaku,” tegas AKBP Agus Hidayat, Selasa (29/10).
Sementara, Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti menambahkan, berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap pelaku, aksi pencabulan itu sudah dilakukannya berulang kali terhadap anak kandungnya sendiri.
“Pelaku telah mencabuli korban berkali-kali semenjak dari bulan maret 2024 sampai selasa 6 agustus 2024. Modus pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban yaitu dengan cara merayu dan mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan merayu korban dengan membelikan Pulsa dan paket internet,” tegas AKP Efrian.
Dikatakan AKP Efrian, adapun dari akibat yang dilakukan oleh pelaku, korban mengaku menderita sakit di alat kelaminnya dan mengalami trauma berat hingga ketakutan saat bertemu dengan ayah kandungnya sendiri.
“Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena pelaku merupakan orang dekat korban,” kata dia.
AKP Efrian menurutkan, sasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap kasus pencabulan anak. Polres Agam juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan anak-anak. (pry)













