Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Eks Mendag Thomas Lembong Serahkan Semuanya Pada Tuhan

Thomas Lembong

JAKARTA, METRO–Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong keluar dari Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan mengenakan rompi tahanan. Dia terlihat memakai rompi tahanan berwarna pink.

Sejumlah petugas berseragam Kejagung tampak mengawal Thomas. Mantan tim sukses Anies Bas­wedan ini melenggang keluar dengan senyuman.

Dia pun digelandang ke mobil tahanan untuk menjalani masa penahana di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hanya sedikit kata yang diucapkan oleh Thomas.

“Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Thomas di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Mendag Thomas Lembong menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Di­rektur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 berinisial CS.

“Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Thomas diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Dia diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat itu.

“TTL berikan penuga­san pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka stabiliasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan da­lam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan itu pun gula kristal putih bukan gula kristal mentah,” jelas Abdul.

Usai ditetapkan seba­gai tersangka, Thomas dan satu tersangka lainnya dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan di dua rutan berbeda. Thomas di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (jpg)

Exit mobile version