BUKITTINGGI, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Atas, Bukittinggi. Hal itu dibuktikan dengan ditetapkannya dua tersangka baru oleh Kejari Bukittinggi.
Kepala Kejari Bukittinggi Djamaluddin membenarkan hal itu. Menurutnya, saat ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pengelolaan gedung Pasar Atas.
“Atas perkara tersebut merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemko Bukittinggi Tahun 2020-2021 sebesar Rp811.159.354,26,” jelas Djamaluddin.
Djamaluddin menuturkan, dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah menetapkan tujuh orang tersangka. Enam orang di antaranya sudah dibawa ke meja persidangan, yaitu Alfiandi, Randi, Jhon Fuad, Herman, Rini, dan Suharnel dan seorang lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Yaser Yatim.
“Itu terbagi dua tahun anggaran, ada yang anggaran 2020 dan anggaran 2021. Ada 2 orang terdakwa yang sudah menerima putusan, sisa 4 orang terdakwa masih proses kasasi di MA, kita masih menunggu itu,” ujar Kajari Bukittinggi.
Lanjut Djamaluddin, pada saat ini dalam kasus itu satu orang masih DPO dan dua orang lagi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebenarnya 3 orang ini juga berproses, 1 masih DPO, melalui Intel kita sudah berkordinasi dengan Kejagung agar yang DPO itu bisa kita tangkap,” kata dia.
Diketahui, dalam kasus itu sebelumnya Kejari sudah menetapkan enam orang tersangka dan sudah disidangkan. Tiga dari enam orang terdakwa merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Pertama, Alfiand menjabat Kepala Seksi Pengembangan Sarana pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi sekaligus sebagai PPK dan PPTK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas tahun 2020 dan PPTK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode Januari-Agustus 2021.
Kemudian, Herman jabatan saat terjadinya tindak pidana sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi juga sebagai KPA kegiatan Pengelolaan Pasar Atas tahun 2020, KPA dan PPK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode Januari-Agustus 2021. Dan RY (46) menjabat sebagai Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi juga sebagai KPA dan PPK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode September-Desember 2020.
Sementara itu, ada tiga karyawan swasta yang terlibat dalam proyek pengelolaan Pasar Atas. Ketiganya ialah RO (32), Direktur PT Oksiada Mandiri, selaku penyedia jasa kebersihan di Pasar Atas tahun 2020; JF (41), swasta atau penerima kuasa Direksi PT Oksiada Mandiri; serta SH selaku pegawai swasta yang menjadi koordinator tenaga jasa kebersihan Pasar Atas tahun 2020-2021. (*)
Komentar