“Jika tidak dibayarkan, terpidana harus menjalani tambahan hukuman selama satu tahun penjara untuk uang pengganti, dan dua bulan untuk denda. Karena terpidana sudah membayar semua, maka ia hanya menjalani pidana pokoknya, yaitu lima tahun penjara,” jelasnya.
Agus Suardi kini tengah menjalani masa hukumannya sejak dieksekusi pada September 2023. Agus Suardi adalah salah satu dari tiga terpidana dalam perkara penyelewengan dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang berasal dari APBD Kota Padang.
Kasus itu bermula KONI Padang menerima bantuan dana hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200. 000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450. 000.000.
Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp 3.117.000. 000. Kemudian pada akhir tahun 2021, Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi, Davitson dan Nazar. (brm)
















