PADANG, METRO–Terpidana kasus korupsi dana hibah KONI Padang, Agus Suardi melunasi pembayaran uang pengganti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Senin (28/10). Selain itu, Agus Suardi yang juga merupakan mantan Ketua KONI Padang juga menyerahkan pembayaran denda.
Kepala Kejari Padang, Aliansyah membenarkan bahwa terpidana Agus Suardi yang akrab disapa Abien telah melunasi uang pengganti sejumlah Rp748. 875.000 dan denda pidana sebesar Rp200 juta.
“Hari ini pihak terpidana membayar uang pengganti, berkat upaya penagihan yang terus dilakukan oleh Kejari Padang. Dana yang diterima tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI, sesuai prosedur yang berlaku,” kaya Aliansyah.
Aliansyah menegaskan, dengan pembayaran ini, Agus Suardi tidak perlu menjalani hukuman tambahan atau subsider. Pasalnya, Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Agus Suardi, beserta kewajiban membayar uang pengganti Rp748.875.000 dan denda Rp200 juta.
Komentar