Pencuri Motor Digebuki Massa hingga Nyaris Dibakar

INTEROGASI— Polisi menginterogasi pelaku Ronal Karsten (36) yang tertangkap warga saat melakukan aksi pencurian sepeda motor.

PADANG, METRO–Sial. Seorang pria yang menjadi spesialis pencuri sepeda motor tertangkap warga lalu digebuki hingga nyaris dibakar di di depan Masjid Baiturrahmah, Jalan Bypass, Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sabtu (26/10).

Beruntung, nyawa pelaku bernama Ronal Kars­ten (36) berhasil diselamatkan oleh Tim Klewang Polresta Padang yang datang ke lokasi setelah mendapatkan laporan dari masya­rakat. Saking ramainya massa, Polisi sempat kewa­lahan mengevakuasi pelaku dari kerumuman.

Memuncaknya amarah massa yang menangkapnya, lantaran pelaku sempat mencoba melawan dengan mengancungkan senjata tajam. Namun hal itu sia-sia, pelaku mudah dilumpuhkan dan massa meluapkan ke­kesalannya atas per­buatan pelaku yang kedapatan men­curi sepeda motor.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriasyah Putra mengatakan, pelaku ditangkap saat tim Klewang dibawah pim­pinan Dantim II Aiptu David Rico Darmawan melalukan patroli di seputatan Jalan Bypass, kawasan Kototangah, dalam rangka mengantisipasi ta­wuran dan kejahatan lainnya.

“Saat patroli, tim Klewang melihat adanya pelaku pencurian sepeda motor ditangkap massa sambil mengacungkan senjata tajam. Kemudian petugas langsung mengeluarkan tembakan peringatan. Pelaku berhasil diamankan dari amukan massa yang hendak membakarnya,” kata Kompol Dedy, Minggu (27/10).

Ditambahkan Kompol Dedy, setelah diamankan, pelaku dan barang bukti berupa senjata tajam, serta sepeda motor yang hen­dak dicuri langsung dibawa ke Polresta Padang dan korban pun membuat laporan bahwa motor yang diparkirnya mau diambil oleh pelaku.

“Ketika diinterograsi, pelaku juga sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor bertempat di depan Pangkas Rambut Brillian Barber Shoop di Jalan Dr M Hatta RT 004 RW 002, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji,” ujar Kompol Dedy.

Menurut Kompol Dedy, pelaku diduga kuat sudah melakukan banyak aksi pencurian sepeda motor di lokasi berbeda di Kota Padan. Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan didapatklanlah dua unit sepeda motor hasil curiannya.

“Atas perbuatan pelaku ini, ia akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam hukuman di atas lima tahun penjara. Kita masih terus mengembangkan kasus ini agar siapa saja yang terlibat bisa ditangkap juga,” tutupnya. (brm)

Exit mobile version