Buruh Harian Kepergok Nyabu di Rumah, Polisi Sita Bong dan Sisa Sabu

SABU— Pelaku HS (34) yang kedapatan mengkonsumsi sabu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Padangpanjang.

PDG.PANJANG, METRO–Seorang pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangpanjang usai digerek di kediamannya di daerah Sei Andok, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padangpanjang Barat.

Penangkapan terhadap buruh harian berinisial HS (34), bukanlah tanpa alasan. Pasalnya, petugas sudah mengintai gerak-gerik pelaku yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Bahkan, dalam penangkapan itu, petugas menyita tiga plastik bekas pembungkus sabu yang diduga sudah dikonsumsi pelaku.

Kapolres padang panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro me­la­lui kasat res Narkoba AKP Rommy Hendra mem­be­narkan atas penangkapan pelaku penyalahgu­naan narkotika jenis sabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Penangkapan terha­dap pelaku HS berkat informasi dari masyarakat. Ketika mendapat informasi tentang tingkah laku HS , kami segera menyelidiki keberadaan pelaku HS dan langsung memantai gerak-geriknya,” kata AKP Rommy Hendra kepada wartawan, Minggu ( 27/10).

Dijelaskan AKP Rommy, pelaku di tangkap saat berada di rumahnya yang beralamat di Sei Andok pada (24/10) sekitar pukul 13.00 WIB, setelah pihaknya menduga pelaku mengonsumsi sabu di dalam rumah tersebut.

“Ketika ditangkap dan di akukan penggeledahan, di dalam kamar pelaku HS kami menemukan tiga paket narkotika jenis sabu sisa pakai yang terletak di lantai kamar dan alat hisap sabu yang diletakkan pelaku HS di lantai sudut kamar pelaku,” jelas AKP Rommy.

Saat diinterogasi, ungkap AKP Rommy, pelaku HS mengakui bahwa ba­rang bukti tersebut memang benar miliknya yang telah dia konsumsi sebelum di lakukan penangkapan.

“Kini pelaku dan ba­rang bukti telah kami amankan di lolres padang panjang guna menjalani proses penyidikan selan­jutnya,dan kepada pelaku di kenakan pasal Uu no 35 tahun 2021,pasal 112 ayat (1)dan pasal 114 ayat (1), pasal 127 auat (1) huruf a dengan ancaman empat tahun penjara,” tutupnya.

AKP Rommy berharap penangkapan ini menjadi pesan kuat bagi masya­rakat untuk menolak dan melaporkan kegiatan yang berpotensi merusak ketertiban umum. Masyarakat yang proaktif dalam melaporkan aktivitas mencu­rigakan berperan penting dalam menjaga kota agar tetap aman dan bersih dari pengaruh narkotika.

“Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan akti­vitas penyalahgunaan nar­kotika di lingkungan mereka demi keamanan bersama dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya. (rmd)

Exit mobile version