Baru Bebas dari Penjara,Pria Paruh Baya kembali Jualan Sabu

JUAL SABU— Pelaku P (50) ditangka Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya dengan barang bukti enam paket sabu siap jual.

DHARMASRAYA, METRO–Pernah dipenjara atas kasus narkotika, seorang pria paruh baya yang berstatus residivis warga Jorong Koto Lamo, Nagari Sungai Kam­buit, Kecamatan Pulau Pun­jung, Kabupaten Dharmas­raya, tak kunjung jera. Pasal­nya, ia masih saja menja­lankan bisnis haram setelah bebas dari Lembaga Per­masyarakatan (Lapas).

Aksi pria paruh baya ber­inisial P (50) itupun akhirnya terendus oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dhar­maraya hingga ditangkap saat menunggu pembeli­nya di di Jorong Koto Ta­nah, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kamis (24/10) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rusmardi mengungkapkan bahwa pelaku yang diduga pengedar tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru saja keluar dari tahanan. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pelaku.

“Setelah dilakukan pe­nyelidikan, petugas langsung melakukan penang­kapan ketika pelaku sedang menunggu pelanggan yang akan membeli sabu. Pelaku pun dibuat tak berkutik dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” kata AKP Rusmardi, Jumat (25/10).

AKP Rusmardi menambahkan, usai menagkap pelaku, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat lalu ditemukanlah berbagai barang bukti yang bisa membuat pelaku dijebloskan lagi ke penjara.

“Hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa enam plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu, satu unit ponsel merek Realme berwarna biru, serta dua pipet berwarna hijau,” jelas AKP Rusmardi.

Lanjut AKP Rusmardi, pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama BB telah diamankan di balik jeruji besi Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114Ayat (1) dan/atau Pasal 112Ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya penjara di atas lima tahun penjara,” tutupnya. (cr)

Exit mobile version