IRT Nekat Gadaikan 3 Motor yang Dirental

GADAIKAN MOTOR— Pelaku Amel (45) yang terlibat kasus penggelapan sepeda motor yang dirental, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Limapuluh Kota.

LIMAPULUH KOTA, METRO–Kejahatan yang dilaku­kan perempuan yang ber­status Ibu rumah tangga (IRT), warga Jorong Ku­ranji, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Gu­guak, Kabupaten Limapu­luh Kota, sangatlah berani dan nekat. Pasalnya, ia menggadaikan tiga unit sepeda motor yang diren­talnya untuk mendapatkan uang.

Akibat perbuatannya itu, IRT bernama Amel (45) ini ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Lima­puluh Kota. Penangkapan itu setelah pemilik sepeda motor yang merasa kehila­ngan meapor ke Polisi kare­na pelaku tak tak kunjung me­ngembalikan motor yang direntalnya.

Kasat Reskrim Polres Li­mapuluh Kota AKP Hen­dra mengatakan, peristiwa penggelapan sepeda motor rental itu terjadi di Jorong Guguak, Kenagarian Gu­guak Vll­l Koto, Kecamatan Gu­guak, Kabupaten Lima­puluh Kota. Dalam peristiwa itu, pelaku merental tiga unit sepeda motor lalu mengga­daikannya kepada orang lain.

“Kronologi kejadian ber­dasarkan laporan korban bahwa awalnya AM menyewa tiga sepeda motor dengan alasan untuk keperluan pribadi. Biaya rental yang disepakati yakni Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per minggu. Korban ini tidak menaruh curiga lantaran pembayaran dari pelaku awalnya lancar,” kata AKP Hendra, Jumat (25/10).

Namun setelah satu minggu kemudian, ungkap AKP Hendra, ternyata pem­bayaran terhadap korban tidak ada lagi dilakukan oleh pelaku dan sepeda motor juga tidak di­kembalikan. Korban pun berusaha mencari kebe­radaan pelaku hingga diketahuilah ternyata motor tersebut telah digadaikan pelaku ke pihak lain

“Ada tiga unit sepeda motor rental yang digadaikan pelaku. Sepeda motor jenis NMAX digadaikan Rp 3,5 juta, Honda BeAT digadaikan dengan harga Rp 4 juta rupiah di Kenagarian Taeh dan satu unit jenis NMAX digadaikan senilai Rp 5 juta r di Kota Payakumbuh,” jelas AKP Hendra.

AKP Hendra menuturkan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya kemudian melakukan pe­nyelidikan dan selanjutnya menangkap pelaku pada Jumat (25/10) di kediamannya. Pelaku yang diinterogasi mengakui perbuatannya dan dilakukan pe­ngem­bangan untuk mengamankan barang bukti.

“Setelah pelaku ditangkap, kami membawa pelaku ke lokasi yang menerima gadai sepeda motor yang direntalnya. Alhasil, tiga unit sepeda motor korban kita amankan sebagai barang bukti. Saat ini ketiga sepeda motor dan pelaku sudah berada di Polres Limapuluh Kota,” tutupnya. (uus)

Exit mobile version