JAKARTA, METRO–Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan suap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Zarof.
Hasilnya, penyidik menyita beberapa barang bukti. Di antara uang tunai pecahan mata uang asing senilai Rp 920 miliar. Ditemukan pula emas Antam seberat 51 kilogram.
Meski begitu, Zaro mengaku uang tersebut tidak hanya dia terima untuk kepentingan suap pembebasan Gregorius Ronald Tannur. Melainkak juga dari perkara lain yang dia lakukan saat menjabat di MA.
“Selain perkara pemufakatan jahat melakukan suap tersebut. Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA,” kata Dirdik Jampidsus Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).
Saat ini Zarof sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun langsung dikenakan penahanan guna menjalani proses hukum. “Dilakukan penahanan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Qohar menuturkan pihaknya pada Kamis, 24 Oktober menggeledah rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel). Selain itu, Kejagung melakukan penggeledahan di hotel tempat ZR menginap.
“Jaksa penyidik pada Jampidsus pada 24 Oktober 2024 telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di Senayan, Jakarta Selatan. Dan penginapan ZR di Hotel Le Meridien Bali. Jadi dua tempat itu (tanggal) 24 (Oktober) malam dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti sebagai berikut,” jelas Qohar.
Qohar kemudian memaparkan masing-masing barang bukti yang disita di Jakarta dan Bali. Pertama di Jakarta, terdapat pecahan dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, rupiah, dan euro.
















