JAKARTA, METRO–Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan peraturan presiden (Perpres) baru soal kenaikan gaji hakim.
Hashim menyebut, Perpres baru yang akan diterbitkan Prabowo ini akan menampung kenaikan lebih besar, dibandingkan dengan Perpres kenaikan gaji sebesar 40 persen yang sempat diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari sebelum pulang ke Solo, Jawa Tengah.
Ia menilai wajar, kalau para hakim masih tetap kecewa dengan Perpres kenaikan gaji 40 persen itu. Pasalnya, kata Hashim, yang diminta para hakim adalah kenaikan gaji sebesar 100 persen karena sudah tidak naik selama 12 tahun.
“Tadi saya baru baca ada Perpres, diteken beberapa hari lalu kenaikan gaji (hakim) 40 persen. Pak, para hakim pasti kecewa, pak. Mereka menuntut 100 persen, kenapa? karena 12 tahun kali 8 persen, 100 persen. Kan wajar,” kata Hashim dalam dialog ekonomi di Menara Kadin.
Dia memastikan bahwa Prabowo Subianto yang merupakan kakak kandungnya, akan memperjuangkan keinginan para hakim di Indonesia. Terlebih, kata Hashim, Prabowo memang sudah memasukkan kenaikan gaji para penegak hukum, termasuk hakim dalam visi misinya.
Menurut Hashim, Prabowo sangat berkomitmen agar para hakim bisa hidup lebih bermartabat. Bahkan, diupayakan agar saat pensiun seorang hakim yang biasa naik mobil bagus saat bertugas, tidak perlu lagi naik ojek online (ojol).
“Saya akan perjuangkan para hakim kita. Kalau bisa, mungkin sebentar lagi ya, kita siapkan Perpes baru, ya tambah lagi. Ya enggak? Kan perpres bisa tambah lagi kan,” ujar Hashim.
“So ini janji pak prabowo, ini janji lho, ini masuk program. Dia janji menaikkan gaji semua penegak hukum, sehingga mereka bisa hidup bermartabat. Sehingga ketika mereka pensiun, tidak perlu lagi naik ojol. Bisa paham pak? Hakim dari mobil bagus, nanti pensiun naik ojol. Kan itu yang dimaksud,” sambungnya.
Lebih lanjut, Hashim juga menyampaikan bahwa Prabowo kaget ketika mendengar gaji hakim tidak pernah mengalami kenaikan selama 12 tahun. Bahkan karena itu kemudian banyak orang yang tidak mau lagi menjadi hakim.
Bahkan dari 900 lowongan perekrutan hakim setiap tahun, hanya 300 hakim yang terisi. Salah satu sebabnya, karena gaji hakim lebih kecil daripada karyawan swasta hingga supir pribadinya.
“Hakim-hakim ini orang beradab 12 tahun gigit jari, saya ketemu dengan ketua Mahkamah Agung dan lima hakim agung dua Minggu lalu. Curhatnya apa? kenaikan gaji anggota dan anak buah mereka karena untuk dapat pak, saya baru tau kita sekarang banyak orang tidak mau jadi hakim,” ujar Hashim.
“Ada 900 hakim yang harus direkrut setiap tahun, jadi 900 yang direkrut sejak 10 tahun 300. 600 kosong kenapa? karena penghasilannya rendah sekali. Gaji seorang hakim dibawa UMR buruh kalian (pengusaha Kadin), oke ada tunjangan-tunjangan tapi maaf ya kita ada PR pak,” sambungnya.
Hashim menyebut, seharusnya tak bisa seperti itu, penegak hukum harus bisa lebih dihargai. Apalagi, Indonesia merupakan negara yang menjalankan rule of law untuk menjamin tata kelola pemerintahan yang adil dan setara.
“Hal hal seperti ini yang kita bantu, para hakim ini pak, rule of law. BAgaimana kita mau rule of law, kalau begini. Maaf supir saya, supir Pak CT pasti lebih tinggi (gajinya) yakan, saya kira enggak boleh begitu ya,” urainya. (jpg)