Terkuak!, In Dragon Mencuri sebelum Membunuh Nia, Beraksi bersama Paman dan Sepupu, Pompa Air Sekolah Diembat

TERLIBAT KASUS LAIN— Kapolres Padangpariaman AKBP Faisol memaparkan kasus lain yang menjerat In Dragon bersama paman dan sepupunya.

PDG. PARIAMAN, METRO —Indra Septiarman alias In Dragon (26) yang tega memperkosa dan membunuh gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18) di di Nagari Guguak, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padangpariaman, ternyata juga terlibat kasus pencurian.

Pasalnya, dari hasil pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Padangpariaman, In Dragon sehari sebelum membunuh Nia, melancarkan aksi pencurian mesin pompa air di SMPN 1 Kayu Tanam bersama pamannya berinisial DN dan sepupunya HS.

Hal itu terungkap saat konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Padangpariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, Rabu (23/10). Menurutnya, In Dragon beraksi mencuri mesin pompa air di sekolah tersebut bersama paman dan sepupunya, dengan motif mendapatkan uang untuk foya-foya.

“Ketiganya ini beraksi satu hari sebelum tersangka In Dragon melakukan aksi pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia,” kata AKBP Faisol kepada wartawan.

Dijelaskan AKBP Faisol, dalam aksinya ketiga pelaku memainkan perannya masing-masing, dimana In Dragon sebagai otak utama dan eksekutor dalam kasus ini.

“In Dragon dalam aksinya langsung memanjat dan merusak pagar, lalu mengambil empat unit mesin air. Sedangkan HS berperan sebagai pemberi saran lokasi pencurian dan menyediakan alat untuk memudahkan In Dragon beraksi,” jelasnya.

Lalu, kata AKBP Faisol, tersangka DN berperan sebagai orang yang menyimpan dan menjual barang hasil curian. Penjualan barang hasil curian itu dilakukan bersama In Dragon. Barang hasil curian itu dijual ketiganya dengan harga berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 170 ribu.

“Atas perlakuan ketiganya terjerat hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan untuk In Dragon bisa memberatkan hukumannya sebagai tersangka pembunuhan,” tegas dia.

In Dragon Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Selain itu, terkait kasus pembunuhan yang dilakukan In Dragon, AKBP Faisol memastikan penyidik sudah menerima berkas dari kejaksaan dan sudah dilakukan pelengkapan berkas.

“Sesuai petunjuk kejaksaan,  penyidik menambahkan pasal 340 yaitu pembunuhan berencana. Dalam waktu dekat berkas akan kami kembalikan ke kejaksaan.  InsyaAllah dalam bulan ini sudah bisa diselesaikan,” tutupnya. (ozi)

Exit mobile version