DPRD Sumbar Setujui Perubahan Badan Hukum Jamkrida dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum

KETUA DPRD Sumbar Muhidi menanatangani Keputusan DPRD dan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Gubernur tentang Persetujuan DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero) dan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daeerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum.

DPRD Provinsi Sumatera Barat akhirnya menyetujui Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Su­matera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero) dan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum.

Persetujuan tersebut disepakati melalui Rapat Paripurna pengambil ke­pu­tusan terhadap Ranper­da Perubahan Badan Hukum PT. Jamkrida dan Ran­­perda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum, Rabu (23/10), di ruang rapat Utama DPRD Sumbar.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi di­dam­pingi wakil ketua DPRD Sumbar Evi Yandri, Nanda Satria, Iqra Chissa serta Pemprov Sumbar diwakili Plh Sekda Sumbar dan Anggota DPRD Sumbar.

Terhadap dua keputusan DPRD tersebut ditandai dengan penandatangan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dengan Gubernur Sumatera Barat.

Konsep Ke­putusan DPRD dan Nota Ke­se­pakatan Bersama antara DPRD dan Gubernur tentang Persetujuan DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero) dan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daeerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum dibacakan oleh Sekretaris DPRD.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi menyampaikan, dalam rangka pembentukan Ranperda yang telah direncanakan dalam Pro­pemperda Tahun 2024, pada Masa Persidangan Ketiga Tahun 2023/2024, DPRD Masa Jabatan Ta­hun 2019-2024 yang diwakilkan oleh Komisi III dan Komisi V, telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang Peru­bahan Bentuk Badan Hukum PT. Jam­krida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero) dan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum.

“Pembentukan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jam­krida bertujuan untuk meningkatkan kinerja Per­se­roan dalam penjaminan kre­dit kepada sektor UMKM, Usaha Mikro dan Usaha Kecil,” ungkap Muhidi.

Sedangkan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum yang merupakan usul Prakarsa DPRD, lanjut Muhidi,  bertujuan memudahkan pengelolaan dan penetapan kebijakan un­tuk memajukan dan me­­ngem­­bangkan kebu­da­­yaan, museum dan cagar budaya sebagai keunggulan daerah serta menjadi solusi terhadap empat permasalahan di bidang kebudayaan.

“ Empat persoalan itu yakni,  pengarusutamaan kebudayaan melalui pendidikan, apresiasi kepada Lembaga dan pelaku seni dan budaya, pembentukan Lembaga kebuda­ya­an dan anggaran untuk pemajuan kebudayaan,” bebernya.

Sesuai dengan taha­pan­nya, anggota DPRD masa jabatan tahun 2019-2024, telah merampungkan pembahasan dua Ran­perda tersebut sampai pada tahap Pembicaraan Tingkat I, yaitu penyampaian Pendapat Akhir Frak­si. Sampai berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD 2019-2024, pem­ba­ha­sannya belum dapat dilanjutkan pada tahap pembicaraan Tingkat kedua yaitu penetapan dalam Rapat Paripurna, oleh ka­rena sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, terlebih dahulu dilakukan fasilitasi oleh  Men­­teri Dalam Negeri.

Dengan demikian, lanjutan pembahasan terhadap dua Ranperda ter­sebut, dilakukan oleh Komisi III dan Komisi V  DPRD masa jabatan Tahun 2024-2029. Dalam paripurna tersebut, ketua atau Juru Bicara Komisi III mem­bacakan laporan hasil pembahasan Ranperda  Perubahan Bentuk PT. Jam­­­­krida dan Komisi V membacakan laporan Hasil Pembahasan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum.

“Atas nama Pimpinan DPRD, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Komisi III dan Komisi V DPRD Masa Jabatan Tahun 2014-2024 dan Komisi III dan Komisi V DPRD Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang telah merampungkan tugasnya dalam melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat dan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum,” kata Muhidi.

Terhadap dengan dua keputusan DPRD tersebut akan diberikan Nomor : 24/SB/2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Su­matera Barat terhadap Ran­perda tentang Peru­bahan Bentuk Badan Hukum PT. Jam­krida Su­ma­tera Ba­rat men­jadi Jam­krida Su­matera Ba­rat (Per­sero) un­tuk ditetapkan men­jadi Pe­raturan Da­erah, dan No­mor : 25/SB/2024 ten­­tang Perse­tu­juan DPRD Provinsi Su­matera Barat terhadap Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (*)

Exit mobile version