Manfaatkan Korban yang Mabuk Berat, Dua Sekawan Curi Sepeda Motor lalu Dipreteli

CURI MOTOR— Dua pelaku yang terlibat kasus pencurian sepeda motor ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pasbar.

PASBAR, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat meringkus dua pria yang terlibat kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di depan warung nasi goreng tepatnya di pinggir Jalan Raya Jorong Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman.

Keduanya ditangkap pada tempat yang berbeda. Di mana pelaku SY (31) diringkus di Jorong Pisang Hutan, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie. Sedangkan pelaku MD (39) diringkus dirumahnya di Tongar Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Ke­camatan Pasaman pada Selasa (22/10) sekitar pukul 02.05 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berkat adanya laporan dari korban yang kehilangan sepeda motornya saat diparkirkan di warung nasi goreng.

“Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (9/10) sekitar pukul 02.35 WIB di depan warung nasi go­reng pinggir Jalan Raya Jorong Batang Lingkin. Saat itu, korban bernama Untung Budiono yang da­lam keadaan mabuk singgah di warung nasi goreng dan memarkirkan sepeda motor miliknya. Selanjutnya korban tertidur di atas tanah tepatnya di depan warung tersebut,” kata AKP Fahrel.

Ditambahkan AKP Fah­rel, pelaku MD saat itu sedang melintas dengan me­ngendarai sepeda motor merek Honda Vario dan pelaku melihat sepeda motor milik korban merek Honda Beat warna biru hitam dengan Nomor Polisi BA 6437 RB sedang terparkir di pinggir jalan.

“Pelaku MD langsung menjemput seorang temannya berinisial SY, dengan niat untuk mengambil sepeda motor milik korban. Sesampai di lokasi, pelaku SY turun dari sepeda motor, lalu mengambil sepeda motor milik korban, sedangkan pelaku MD me­nunggu di atas sepeda motor sambil memperhatikan situasi di sekitar lokasi,” jelas AKP Fahrel.

Setelah berhasil mengambil sepeda motor milik korban, ungkap AKP Fahrel, pelaku MD dan SY pergi meninggalkan lokasi dan membawa sepeda motor milik korban. Atas peristiwa yang dialaminya, korban membuat laporan secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat dan petugas langsung melakukan penyelidikan terkait kasus curanmor tersebut.

“Pada Selasa (22/10), Tim Opsnal Satuan Res­krim Polres Pasbar yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan dan pemantauan dilapangan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku SY sedang mengendarai sepeda motor milik korban. Tim langsung bergerak menuju Jorong Pisang Hutan Nagari Sasak, dan melihat pelaku SY mengendarai sepeda motor milik korban, kemudian petugas berhasil meringkunya tanpa perlawanan,” ucapnya.

Dikatakan AKP Fahrel, berdasarkan keterangan pelaku SY, aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang temannya berinisial MD, yang tinggal di Tongar Batang Lingkin Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman. Petugas kemudian mendatangi kediaman MD dan berhasil juga menangkapnya.

“Setelah keduanya di­pertemukan oleh petugas, para pelaku mengakui perbuatannya. Kami menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat hasil curian yang sudah dipreteli dan satu unit sepeda motor merek Honda Vario yang digunakan oleh kedua pelaku dalam melakukan aksi­nya. Atas perbuatannya pelaku dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP,” tutupnya. (end)

Exit mobile version