Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Film Dewasa, Siskaeee Ngaku Kapok dan Fokus Jalani Hukuman

DIVONIS SETAHUN— Selebgram Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee yang divonis satu tahun penjara atas kasus kasus produksi film porno.

JAKARTA, METRO–Selebgram Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee belum memutuskan akan menempuh banding atau tidak atas vonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim penasihat akan berdikusi terlebih dahulu dengan terdakwa.

“Kami nanti akan ketemu dulu, kami akan diskusikan apakah banding atau tidak,” kata Penasihat Hukum Siskaeee, Gading Simanjuntak, Selasa (22/10).

Gading menilai, dalam kasus ini Siskaeee juga korban dari sutradara film yang memproduki film dewasa. Dia pun bersyukur sang sutradara dijatuhi vonis lebih berat yakni 3 ta­hun dan 6 bulan penjara.

“Kita komunikasikan. Tapi dari tuntutan yang dilakukan jaksa, 2,6 tahun dan yang lain 2 tahun akhirnya semua divonisnya sama. Artinya, di sini keadilan itu diberikan oleh hakim,” jelasnya.

Sementara, Siskaeee mengaku kapok setelah terjerat pembuatan film porno rumah produksi Ke­las Bintang. Dia menyatakan akan lebih berhati-hati lagi dalam menerima tawaran pekerjaan.

“Kapok, kapok, kapok, kapok banget. Siska kapok banget. ini akan jadi yang terakhir kali dan semoga ke depannya next Siska harus didampingi penasihat hukum ketika memilih pekerjaan,” kata Siskaeee.

Siskaeee berkomitmen tidak akan melakukan kesalahan serupa. Saat ini dia akan fokus menjalankan hukuman atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  “Sudah (nggak akan bikin konten dewasa lagi) i promise, i swear, i swear,” tegasnya.

Sebelumnya, Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus produksi film por­no rumah produksi Kelas Bin­tang. Vonis ini juga berla­ku bagi terdakwa lainnya yakni Virly Virginia, Bima Pra­wira, dan Fatra Ardianata.

Vonis kepada Siskaeee dan kawan-kawan dibacakan oleh Hakim Ketua Sri Rejeki Marsinta dalam si­dang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (21/10).

Hakim menilai Siska­eee dan terdakwa lainnya menyakinkan bersalah me­langgar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim berpandangan tidak alasan pemaaf atas tindakan para terdakwa sehingga harus menjalani hukuman.

Menanggapi vonis ter­sebut, Siskaeee mengaku bersyukur. Terlebih vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Bersyukur banget, amat sangat bersyukur. saya juga menyampaikan banyak terima kasih kepada teman-teman yang ma­sih selalu support saya,” kata Siskaeee. (jpg)

Exit mobile version