Kasus Pembunuhan Eks Casis Bintara AL, Serda Adan Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Keluarga Korban Kecewa, Minta Hukuman Mati

SIDANG— Serda Adan, terdakwa kasus pembunuhan berencana eks Casis Bintara TNI AL asal Nias, Iwan Sutrisman Telaumbanua menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer Padang.

PADANG, METRO–Pengadilan Militer I-03 Padang menjatuhkan hukuman  penjara seu­mur hidup terhada Serda Adan Ar­yan Marsal yang menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana man­tan Calon Siswa (Casis) Bintara TNI AL asal Nias, Iwan Sutrisman Te­laumbanua.

Selain penjara seumur hidup, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tam­ bahan berupa pemecatan Serda Adan dari kedinasannya di TNI AL. Vonis yang dibacakan majelis hakim ternyata sama dengan tuntutan yang dilayangkan oditur militer Padang beberapa waktu lalu.

Pada sidang yang digelar Senin (21/10), Majelis Hakim menyatakan bahwa Serda Adan terbukti secara sah dan meyakinkan me­lakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Majelis hakim juga menegaskan bahwa tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim ketua Letkol Chk Abdul Halim dalam sidang vonis di Pengadilan Militer I-03 Padang.

Menurut majelis hakim Letkol Chk Abdul, dilihat dari kualitas perbuatan terpidana Serda Adan Aryan adalah perbuatan yang sangat keji. Perbuatan itu dimulai dari membunuh, menipu hingga menyembunyikan kematian korban.

“Dapatkan disimpulkan, perbuatan terdakwa sudah membunuh dan kemudian menutupi kematian saudara Iwan agar tidak diketahui orang lain termasuk keluarga Iwan. Hal ini dapat dilihat dari tindakan terdakwa yang memberitahukan bahwa saudara Iwan sudah masuk pendidikan. Padahal Iwan sudah dibunuh oleh terdakwa,” ungkapnya.

Letkol Chk Abdul berpendapat Serda Adan telah melanggar pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340, 378, dan Pasal 181 KHUP. Sehingga terpidana menurutnya harus bertanggungjawab atas segala perbuatannya.

“Terdakwa merampas nyawa orang lain yang dilakukan bersama-sama sebagai mana diatur dan diacam pidana Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan dengan menggerakkan orang lain sebagai mana diatur pidan dalam Pasal  378 KHUP,” jelasnya

“Yang ketiga termasuk menyembunyikan kematian dengan dilakukan bersama-sama sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” sambungnya.

Sementara atas segala perbuatan terpidana terhadap Iwan, Letkol Chk Abdul mengatakan berdampak kerugian secara materil maupun tidak materil kepada pihak keluarga korban. Sehingga tindakan terpidana menurutnya tidak memiliki sikap perikemanusiaan.

“Atas tindakan yang telah terdakwa lakukan terhadap keluarga korban, dan perbuatan ini tidak diketahui bahwa ini menunjukkan sikap egoisme tampa memikirkan nasib korban dan keluarganya. Hal ini mencerminkan terdakwa orang yang jauh dari sifat kesatrian dan tidak memiliki perikemanusi­aan,” tegasnya.

Lebih lanjut, dalam tiga tahun berdinas di TNI AL, Serda Adan menurutnya tidak memiliki prestasi sehingga tidak satupun hal yang bisa meringankan hukuman terhadap terpidana.

“Memperhatikan tidak ada yang meringankan pidananya. Dari riwayat pe­nugasan atau prestasi terdakwa saat mengabdi dilingkungan TNI AL selama 3 tahun. Seperti keadaan yang dapat meringankan penjatuhan pidana terhadap terdakwa baik itu sudut motif maupun akibat ditimbulkan,” ungkapnya,” ujarnya.

Dalam putusan ini, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terpidana dan kuasa hukum untuk memikirkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan yang dikeluarkan Pengadilan Militer Padang hari ini.

“Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada jawaban terdakwa atau kuasa hukum, maka putusan hakim memiliki kekuatan hukum te­tap,” tegasnya.

Terpisah, Oditur Militer Padang Letkol Chk Salmon Balubun menyebut pihaknya menerima putusan majelis hakim karena sesuai dengan tuntutan yang diajukan pihaknya sebelumnya.

“Tentunya putusan ini sama dengan tuntutan oditur. Sehingga oditur menyatakan sikap menerima putusan,” katanya kepada wartawan.

Keluarga Kecewa, Minta Hukuman Mati

Terpisah, Kuasa hukum keluarga Iwan Sutrisman, Sarozinema Laia, menyampaikan kekecewaannya terhadap vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Serda Adan. Pa­salnya, hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa.

“Vonis ini sangat ringan. Seharusnya hukuman mati yang dijatuhkan karena unsur-unsurnya sudah sa­ngat jelas. Ini adalah pidana murni, pembunuhan berencana. Kami sangat menyesalkan keputusan ini,” ujar Sarozinema kepada wartawan setelah persidangan, Senin (21/10).

Sarozinema menambahkan, meskipun menghormati pertimbangan ha­kim, pihak keluarga korban merasa putusan seumur hidup dapat berkurang se­iring waktu menjadi 20 tahun dengan remisi atau keringanan lain. Sementara nyawa korban sudah hilang. Itu yang membuat keluarga korban merasa putusan ini tidak adil.

“Terkait putusan ini, sata akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak keluarga korban untuk memutuskan apakah akan mengambil langkah hukum berikutnya, seperti mengajukan banding atau tuntutan lain,” tutupnya. (brm)

Exit mobile version