Jual dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Lawan Polisi Pakai Sajam, Adi Bajai Ditembak

DITEMBAK— Pelaku Safriadi alias Adi Bajai (23) yang merupakan pelaku utama dari kasus eksploitasi remaja putus sekolah dan pencabulan terpaksa ditembak jajaran Satreskrim Polres Pariaman.

PARIAMAN, METRO –Sempat jadi buronan, otak pelaku eksploitasi sek­sual dan pencabulan terha­dap anak di bawah umur, terpaksa ditembak Tim Sparta Satreskrim Polres Pa­riaman lantaran berusa­ha melawan saat akan di­tangkap di rumah keluar­ga­nya di Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Sebelum pelaku utama ber­nama Safriadi alias Adi Ba­jai (23) ditangkap, jajaran Satreskrim Polres Pariaman sudah terlebih dahulu me­nangkap saudara tiri kor­ban berinisial R (16) yang berperan sebagai mucikari dengan menjual adik tirinya berinisial K (14) kepada lelaki hidung belang.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi me­ngatakan, kasus ini me­li­­bat­kan sebanyak enam orang tersangka. Pada bulan lalu, pihaknya sudah ber­ha­sil mengamankan tiga ter­sangka dan ketiganya su­dah menjalani proses hu­kum untuk mempertang­gung­­jawabkan perbuat­an­nya.

“Kami telah menang­kap Safriadi alias Adi Bajai (23) warga Desa Pasir Su­nur dalam kasus eksploi­tasi anak di bawah umur. Di mana, pelaku ini menjual korban untuk disetubuhi. Sementara itu, pelaku ini juga turut menyetubuhi korban yang masih beru­mur 14 tahun itu,” kata Ka­sat Reskrim Polres Paria­man Iptu Rinto Alwi saat kon­ferensi pers, Jumat (18/10).

Dijelaskan Iptu Rinto Alwi, kronologi penang­kapan berawal dari pe­nangkapan tiga orang ter­sangka yang memakai kor­ban untuk disetubuhi. Pa­salnya, pelaku utama ini melarikan diri usai me­nangkap tersangka sebe­lum­nya. Namun kebera­daan pelaku ini diketahui berada di Medan.

“Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman mengejar pelaku ke Medan. Pelaku ini bersembunyi di rumah keluarganya. Saat digerebek pelaku melakukan perlawanan dengan menggu­nakan senjata tajam. Pelaku terpaksa ditembak agar tidak membahayakan petugas,” tegas Iptu Rinto Alwi.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers tersangka terduduk di kursi roda dengan luka tembak di betis ka­nan. Terlihat kondisi kaki kiri tersangka terbalut kain dan perban, setelah men­dapat tindakan tegas terukur.

Saat ini sudah empat orang tersangka diamankan namun masih ada dua lagi dalam pengejaran. Pelaku sendiri diancam kurungan penjara 15 tahun. Sisa dua orang pelaku lagi yang masih buron.

Kedua pelaku ini berinisial A dan IL, yang keduanya masih dalam proses pengejaran polisi. Dalam kasus ini kedua buron ter­sebut merupakan pria hidung belang yang ikut andil dalam eksploitasi adik tiri di Pariaman.

Sebelumnya, Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun yang sudah putus sekolah di Kota Pariaman menjadi korban perdagangan manusia untuk dijadikan pemuas nafsu lelaki hidung belang. Mirisnya, mucikari dalam kasus ini merupakan kakak tirinya sendiri.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pariaman pada 1 Agustus 2024. Setelah diselidiki, Tim Satreskrim Polres Pariaman kemudian menang­kap kakak tiri korban berinisial R (16) dan dua orang pelanggan korban.

Kasus eksploitasi anak  terjadi di Kota Pariaman, di mana seorang saudara tiri berinisial R (16) berperan sebagai mucikari dengan menjual adik tirinya, K (14) Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padangpariaman, kepada lima pria hidung belang demi meme­nuhi kebutuhan ekonomi pribadinya.

Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi mengatakan, kasus ini bermula ketika R merayu K untuk mencarikan pekerjaan di sebuah kafe. Korban berinisial K (14) meminta pekerjaan lantaran baru putus sekolah karena ma­salah ekonomi.

“Korban ini sempat di­bu­juk oleh kakak tirinya kerja di kafe. Korban tidak langsung mau kerja di kafe karena takut tidak diizinkan oleh orang tuanya. Tapi R bersikukuh mengajak K, dengan menyuruhnya mem­beri alasan pada orang tua K,” kata AKBP Andreanaldo Ademi saat jum­pa pers, Senin (9/9).

Ditambahkan AKBP An­dreanaldo Ademi, agar K diperbolehkan pergi dari rumah, R meminta K untuk berbohong pada orang tuanya bahwa ia akan tinggal di rumah neneknya. Sedangkan kenyataannya korban tinggal di kosan R di kawasan Pariaman.

“Setelah mendapatkan izin dari orang tuanya, K langsung berangkat dari rumah orang tuanya dan tinggal di kosan R. Sehari menginap di kosan R, keesokannya K langsung dibawa R bertemu lima pria hidung belang di Pantai Gandoriah. Sebelumnya, lelaki yang dipertemukan itu sudah mendapatkan foto korban dari pelaku R.

“Pada saat itu korban sudah curiga, namun diancam oleh R dengan senjata tajam yang dibawa oleh lima pria hidung belang tersebut. Sehingga K tidak bisa lagi berbuat banyak, akhirnya K dibawa ke Pantai Sunur dan langsung melayani kelima pelaku secara bergilir,” jelas AKBP Andreanaldo Ademi.

Bahkan, kata AKBP Andreanaldo Ademi, korban tidak hanya sekali dijual oleh saudara tirinya, melainkan sebanyak tiga kali, sejak bulan Juni hingga Juli 2024. Selama dijual oleh kakak tirinya korban disekap di kosan R sehingga tidak bisa melarikan diri.

“R selama ia menjual adik tirinya ia memperoleh uang Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu sekali dijual. Uang hasil menjual adik tirinya, R terkadang memberi persentase pada adiknya. Sisa uang lainnya ia gunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” ujar AKBP Andreanaldo Ademi. (ozi)

Exit mobile version