BNN Gagalkan 624,5 Kg Ganja Masuk Sumbar, Diselundupkan dari Aceh, 7 Pelaku Ditangkap, Komjen Pol  Marthinus: Ini Tangkapan Terbesar di Ranah Minang

GANJA— Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom bersama Forkopimda Sumbar saat konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan 624,5 Kg ganja dari aceh dengan tujuh orang tersangka.

PADANG, METRO–Badan Narkotika Na­sional Provinsi (BNNP) Su­matra Barat (Sumbar) ber­hasil menggagalkan pe­nyelundupan narkotika je­nis ganja dari Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh dengan jumlah yang sa­ngat banyak untuk die­darkan ke beberapa wila­yah di Sumbar.

Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak tujuh pelaku berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK ditangkap beserta barang bukti ganja seberat 624.507,41 Kilogram daun ganja kering. Dengan jumlah barang bukti lebih dari setengah Ton, penangkapan ini me­rupakan yang terbesar di Ranah Minang.

Lantaran berhasil me­ngukir sejarah penang­ka­pan ganja terbesar di Sum­bar, konferensi pers dipim­pin langsung Kepala BNN RI Komjen Pol Mar­thinus Hukom dan dihadiri For­kopimda Sumbar yang di­lak­sanakan di Kantor BNNP Sumbar, Jumat (18/10).

“Pengungkapan kasus kasus yang cukup luar biasa ini berkat kerja sama anggota BNN baik pusat baik dari Provinsi Sumbar beserta jajaran dibantu Polda Sumbar, TNI, dan informasi dari masyara­kat,” kata Komjen Pol Mar­thinus Hukom.

Dijelaskan Komjen Pol Marthinus Hukom, luar bia­sanya pengungkapan kasus ini karena jajaran­nya telah menangkap tu­juh orang tersangka de­ngan ba­rang bukti 624 Kg ganja. Bahkan, dirinya yang baru 10 bulan menjabat sebagai Kepala BNN RI, penang­kapan ini­lah yang ter­besar untuk pengung­ka­pan ganja.

“Rasa-rasanya ini yang paling besar untuk ganja di Sumbar. Dan kita berupaya maksimal mencegah ba­rang haram itu ditengah ma­syarakat Minang. De­ngan pengungkapan kasus ini BNN berhasil menye­la­mat­kan 312.253 anak bang­­sa dari potensi penyalah­gunaan narkotika,” jelas dia.

Selain itu, Komjen Pol  Marthinus Hukom menga­takan, dalam kasus ini, pihaknya akan berupaya un­tuk mengungkap du­gaan Tin­dak Pidana Pencu­cian Uang (TPPU). Namun, hal itu membutuhkan wak­tu yang panjang untuk mela­cak se­luruh aset para pelaku.

“Kita membutuhkan wak­tu dan keuletan, apa­kah aset yang mereka (ter­sangka) miliki adalah hasil kejahatan narkoba atau tidak. Salah satu tantangan dalam mengungkap prak­tik TPPU tersebut adalah uang hasil penjualan ba­rang haram itu kerap meng­gu­nakan nomor rekening ber­beda. Modus mereka (ter­sangka) hari ini adalah mem­beli nomor rekening orang lain di salah satu marketplace untuk kelanca­ran kejahatannya,” kata dia.

Komjen Pol Martinus Hukom menjelaskan peng­ungkapan kasus ini ber­awal dari adanya informasi masyarakat yang lalu dio­lah lewat proses analisa. Hingga akhirnya pada Ju­mat (11/10), sekira pukul 06.00 WIB, Tim pembe­rantasan BNNP Sumbar berhasil mengidentifikasi dua uni  mobil boks. Se­lanjutnya tim melakukan surveillance terhadap ken­daraan roda empat yang melaju di depan SPBU Pa­dang Matinggi Rao.

“Sekira pukul 09.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya Lintas Utama Suma­tera di Jorong III Koto Ting­gi Kenagarian Sun­data, Ke­camatan Lubuk Sik­aping, Kabupaten Pasaman, pe­tugas BNN langsung meng­hentikan dua mobil yang diduga membawa paket ganja,” tuturnya.

Di lokasi itu, kata Kom­jen Pol Martinus Hukom, BNN langsung mengaman­kan empat pelaku yakni K, R, P dan Z. Dari keempat­nya, ada 300 paket ganja besar, di antaranya 195 paket berada di lantai bak mobil dan dua paket te­ngah dilakban warna co­kelat tersusun rapi dengan ditutupi papan triplek.

“Kepada petugas, K mengaku paket ganja yang diangkut berasal dari Aceh menuju Sumbar diperintah­kan oleh E.  Fia menjual dengan harga per paket Rp 1.050.000 dan telah mem­bayarkan uang muka seba­nyak Rp 220.000.000. K ma­sih ada terutang sejumlah Rp 299.750.000 yang harus dibayarkan kepada E. E sendiri berhasil diamankan oleh Tim Dakjar BNN RI di Medan bersama H yang membantu mengangkat paket ganja untuk dikirim,” ungkapnya.

Komjen Pol Martinus Hukom menambahkan, tim BNN kembali melakukan pengembangan dan dite­mukan juga ganja seba­nyak 113 paket besar sebe­rat 110, 3 killgram di sebuah rumah milik RK.  Dari ka­wanan ini, E memiliki peran sebagai perantara jual-beli ganja dibantu oleh H yang menyusun barang haram di bak mobil. Diketahui, paket tersebut dimiliki oleh J yang saat ini masih DPO di daerah Blangkejeren, Gayo Lues, Provinsi Aceh.

“Dari kasus ini BNN ber­hasil mengamankan 495 paket ganja dengan berat 514 Kg, dua paket sedang 111,29 gram dan 113 paket besar ganja 110,3 kilogram dengan total ber­jumlah 624,5 kilogram. Para tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas dia.

Deputi Pemberantasan BNN RI, I Wayan Sugiri, mengatakan ganja dalam jumlah besar tersebut dida­patkan ketujuh tersangka dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Direncanakan ganja tersebut akan diedarkan para tersangka ke wilayah Sumbar.

“Ada tujuh tersangka yang kita tahan beserta tiga mobil pikap. Sebe­lumnya mereka menjem­put barang itu dengan dua mobil dari Batusangkar ke Medan. Dan di Medan itu ada satu mobil lagi yang dibawa oleh seorang ter­sangka berinisial E untuk dibawa lagi ke Sumbar. Dan untuk E ini yang berhu­bungan dengan Gayo Lues tempat sumber ganja dita­nam. Sementara barang ini untuk disebar ke Sumbar,” kata Irjen Pol I Wayan Sugiri.

Sementara ketujuh ter­sangka yang diamankan itu menurutnya masing-ma­sing berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK. Ketujuhnya diamankan di beberapa tempat, baik di Sumbar dan Medan. Sebelumnya para tersangka sudah diikuti oleh BNN dari Aceh menuju Sumbar.

“Penangkapan dilaku­kan di Jalan Raya Lintas Utama Sumatra, Keca­ma­tan Lubuk Sikaping, Kabu­paten Pasaman, di mana petugas menemukan 12 karung berisi 25 paket gan­ja dari dua mobil. Semen­tara di sana kita menga­malkan empat pelaku beri­nisial K, R, P dan Z. Semen­tara tiga tersangka lain kita amankan di dua lokasi lain, itu satu lagi di Batusangkar dan dua di Medan,” je­lasnya.

Selain itu, I Wayan me­nga­­takan pemilik ganja ter­sebut menurutnya warga Aceh berinisial J yang saat ini berstatus DPO. Ganja milik J itu dipe­san seorang tersangka be­r­inisial K warga Batu­sang­kar melalui E warga Me­dan. Sementara harga ke­se­lu­ruhan barang itu menu­rut­nya mencapai Rp 600 juta.

“Barang itu dipesan da­ri Batusangkar, harga itu sekitar Rp 600 juta. Dan baru bayar Rp 220 juta. Atas pebuatannya ini, ancaman ketujuh tersangka ini pi­dana mati. Sedangkan un­tuk J yang DPO masih kita lakukan perburuan,” tu­tupnya.

Kejaksaan Tuntut Hukuman Maksimal

Wakil Kepala Kejak­saan Tinggi Sumbar Su­geng Hariyadi pada kesem­patan itu menjanjikan tun­tutan hukuman maksimal bagi tujuh pelaku yang terlibat peredaran ganja kering seberat 624,5 kilogram asal Aceh tersebut.

“Tuntutan maksimal akan kami berikan kepada pelaku, sebagai bentuk komitmen kami dalam pemberantasan narkoba di wilayah Sumbar. Kita tidak akan segan-segan untuk menuntut hukuman mati kepada para pelaku yang memang didukung oleh alat bukti kuat bersalah,” tegas dia.

Sugeng menceritakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di bawah naungan Kejati Sumbar telah be­berapa kali menjatuhkan tuntutan mati kepada ter­dakwa di pengadilan dalam tahun ini.

“Dalam beberapa ca­tatan hukuman mati per­nah dituntut Jaksa pada April 2024 kepada para terdakwa di Pariaman, ke­mudian Juli di Pasaman Barat. Ini menjadi sikap tegas Kejaksaan terhadap peredaran narkoba, kami peringatkan kepada sia­papun agar tidak main-main dengan narkoba di Sumbar,” jelasnya.

Sugeng mengajak ma­syarakat untuk merenungi bagaimana jika seandai­nya ganja seberat 624,5 kilogram itu sempat beredar di wilayah Sumbar, tentu saja akan merusak gene­rasi muda di “Ranah Mi­nang”. Oleh karenanya Kejati Sumbar tidak akan segan-segan untuk me­ngambil sikap tegas terha­dap para pelaku peredaran narkoba.

“Khusus untuk perkara ganja ini, kami akan me­nunggu pelimpahan berkas dari penyidik. Berkas yang dikirim oleh penyidik nanti akan kami teliti keleng­kapannya, jika sudah leng­kap maka selanjutnya di­lim­pahkan ke Pengadilan untuk sidang. Barang bukti ganja ratusan kilogram itu nanti akan disisihkan seba­gai barang bukti di Pe­ngadilan, sedangkan sisa­nya berdasarkan Undang-undang boleh dimusnah­kan di tingkat penyidikan,” ujar dia.

Mendapat Apresiasi

Pelaksana Harian Sek­re­taris Daerah Provinsi Sumbar Erinaldi  menga­takan, Pemprov Sumbar mengapresiasi kerja keras jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan nar­koba jenis ganja kering seberat 624 kilogram di daerah itu.

“Kami dari Pemprov Sumbar menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tinggi kepada BNN yang telah menyelamatkan penduduk Sumbar dari an­caman narkoba. Selain penindakan secara hukum, kita berharap upaya pem­berantasan peredaran nar­koba di Sumbar juga di­dukung dengan upaya me­ningkatkan ketahanan ke­luarga,” kata dia.

Apresiasi yang sama juga disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sumbar Muhidi, yang mengatakan kasus penyalahgunaan nar­koba di Sumbar menjadi tantangan dan ancaman yang harus diberantas bersama demi menye­la­matkan generasi muda.

“Atas nama DPRD Pro­vinsi Sumbar, saya mengu­capkan terimakasih dan apresiasi kepala BNN yang telah menggagalkan pe­nyelundupan ganja terse­but. Ini adalah upaya mulia dari upaya penyelamatan masyarakat Sumatera Ba­rat khususnya generasi mu­da dari bahaya pe­nya­lahgunaan narkotika,” ung­kap Muhidi.

Ditambahkan Muhidi, pihaknya juga berharap pengungkapan seperti ini terus dilakukan dan mem­berikan efek jera terhadap siapa saja pelakunya. “DPRD sumbar juga siap untuk mendukung penuh BNN dan aparat hukum lainnya dalam penindakan narkoba di Sumbar.

“Ini tantangan dan an­ca­man utama kita. Budaya dan falsafah kita akan hi­lang, mimpi untuk mewu­judkan indonesia emas akan hilang. Kami dari DPRD siap untuk membe­ran­tas narkoba di Sumbar. Secara preventif, DPRD sudah mengesahkan regu­lasi terkait penyalah­gu­naan narkoba,” katanya. (rgr)

Exit mobile version