Ayah Bejat! 2 Kali Coba Perkosa Putri Kandung

PERCOBAAN PEMERKOSAAN— Pelaku EH (49) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pariaman atas kasus percoba pemerkosaan terhadap putri kandungnya.

PARIAMAN, EMTRO–Seorang mahasiswi di Kota Pariaman menjadi korban percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Tidak hanya sekali, aksi itu sudah terjadi dua kali hingga membuat mahasiswi itu melaporkan ayah kandungnya ke Polisi.

Menindaklanjuti laporan mahasiswi yang sudah merasa terancam itulah, Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pariaman bergerak cepat me­lakukan penyelidikan hingga ayah bejat berinisial EH (49) ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan.

Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk pelaku, kejadian percobaan pemerkosaan ini terjadi pada bulan Agustus dan Oktober tahun 2024.

“Peristiwa percobaan pemerkosaan ini telah terjadi sebanyak dua kali yang dilakukan pelaku ke anak kandungnya yang masih berstatus mahasiswa. Namun pada kasus ini, korban berhasil menyelamatkan diri sehingga ayah korban tidak berhasil melakukan tindakan rudapaksa tersebut, “ ujar Iptu Rinto Alwi, Jumat (18/10).

Menurut Iptu Rinto Al­wi, berdasarkan penuturan korban, aksi percobaan rudapaksa itu pertama kali terjadi pada malam sekitar pertengahan Agustus sekitar pukul 21.00 WIB ketika korban tidur di kamarnya.

“Saat kejadian itu, pelaku masuk ke kamar dan langsung memeluk korban seraya memuji kemolekan tubuh anaknya dan me­lakukan gerakan-gerakan agresif,” ujarnya.

Setelah itu, kata Iptu Rinto Alwi, korban ditindih. Pelaku pun berusaha me­nanggalkan pakaian korban seraya meraba bagian vital korban. Pelaku juga menggesekkan alat vitalnya ke bagian tubuh korban.

“Korban kaget mendapatkan perlakuan tersebut. Kemudian, dia berteriak sehingga ayahnya itu tidak berhasil melakukan rudapaksa kepadanya,” jelas Kasat.

Ditambahkannya, selama Agustus hingga Oktober tahun ini, korban se­ring mengalami kekerasan fisik yang dilakukan ayahnya karena sering menolak aksi tersebut.

Korban yang tidak tahan dengan perlakuan ter­sebut, melaporkan aksi sang ayah kepada kakak kandungnya dan kemudian melapor ke Polres Pariaman.

“Pelaku sudah kami amankan. Dia terancam kurungan maksimal 12 ta­hun penjara. Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya. (ozi)

Exit mobile version