Sebarkan Aliran Sesat, 7 WNA Ditangkap Berasal dari Inggris dan Norwegia

DITANGKAP— Tujuh WNA asal Inggris dan Norwegia ditangkap gegara menyebarkan aliran sesat di Pasaman Barat.

PASBAR, METRO–Tujuh warga negara asing (WNA) ditangkap tim gabungan pengawasan aliran kepercayaan keagamaan masyarakat (Pakem) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar). Diduga, mereka menyebarkan aliran sesat dan sudah sangat meresahkan masyarakat.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Pasbar, AKBP Agung Tribawanto, Kamis (17/10) kepada wartawan. Menurutnya, tujuh warga negara asing itu tinggal di Wisma Bancah Tarok, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman.

“Tujuh WNA itu terdiri dari enam orang berkewarganegaraan Inggris, tiga di antaranya masih anak-anak.  Mereka adalah  Priya Kurji, 37 tahun, Anaya Kaur (6), Muhammed Abdullah Sufian (1), Khadijjah (3), Krillan (39), Sianna (8). Adapun satu lagi yang berkebangsaan Norwegia adalah Osama alias Muhammad Bin Abdullah (35),” kata AKBP Agung.

AKBP Agung menjelaskan WNA bernama Osama mengaku kedatangan dia ke Pasaman Barat untuk membaiat salah seorang warga bernama Muhammad Qosim untuk menjadi Imam Mahdi. Baiat itu dilakukan berdasarkan mimpi yang diterimanya. Saat ini, ketujuh WNA tersebut, menurut Agung, saat ini masih berada di Kantor Imigrasi Kabupaten Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Rencana mereka akan membaiat seseorang bernama Muhammad Qosim yang saat ini masih berada di Jakarta untuk dijadikan sebagai Imam Mahdi dan pemimpin agama Islam. Dan hal itu dia dapatkan semua berdasarkan dari mimpi. Sementara untuk dokumen yang dimiliki mereka lengkap dan sah secara aturan,” jelasnya

Camat Pasaman, Andre Affandi mengatakan, sebelum diserahkan ke Imigrasi, pihaknya bersama Tim Pakem Kabupaten Pasbar serta didukung oleh Kementerian Agama, MUI, dan Kepolisian, mendatangi kediaman tujuh WNA tersebut di daerah Bancah Tarok, Nagari Lingkuang Aua Timur.

:Dalam pertemuan tersebut, dilakukan verifikasi terhadap kegiatan yang mereka lakukan yang dinilai meresahkan masyarakat. Tindakan ini merupakan respons atas laporan warga terkait dugaan adanya ajaran menyimpang, di mana salah satu WNA bahkan mengaku sebagai Imam Mahdi. Setelah berdiskusi dengan pihak terkait, kami memutuskan untuk membawa ketujuh warga negara asing tersebut ke Kantor Imigrasi Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andre.

Langkah cepat tersebut diambil untuk mencegah terjadinya keresahan yang lebih luas di masyarakat. Selain itu, pihaknya juga berupaya mengamankan ketujuh WNA itu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak bertindak anarkis dan tetap menjaga situasi tetap kondusif. Jika ada kehadiran orang atau ajaran baru yang dicurigai, sebaiknya segera laporkan kepada tokoh agama atau pemerintah setempat,” tambah Andre.

Sebelumnya, beberapa video yang beredar di media sosial memperlihatkan kegiatan pembaitan yang dilakukan oleh para WNA. Berdasarkan video tersebut dan laporan dari masyarakat setempat, diduga kuat ada ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam.

Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito menyebut ketujuh orang WNA yang diamankan terdiri dari satu keluarga berjumlah enam orang yang berasal dari Inggris dan satu orang lainnya berasal dari Norwegia. Penangkapan tujuh WNA itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

“Karena diduga mengganggu dan membuat resah warga, jadi kami diminta untuk mengamankan para WNA itu. Sementara tindakan yang kita lakukan saat ini adalah detensi (penahanan) mereka sementara waktu,” ungkap Budiman.

Budiman mengatakan pihaknya hanya melakukan detensi kepada dua pria WNA dewasa. Hasilnya, ibu dan anak-anak ini hanya mengikut saja, sementara kedua laki-laki dewasa ini yang diduga meresahkan warga. Sehingga mereka yang dilakukan penahanan.

Budiman menambahkan, pihaknya saat ini juga masih menunggu tanggapan dari perwakilan negara asal WNA tersebut terkait prosedur pemulangan ke negara masing-masing. Dua orang laki-laki dewasa dikenakan sanksi deportasi, sementara yang ibu dan anak-anak tidak. Tapi mereka tetap ikut pulang bersama suaminya.

“Untuk pihak negara Inggris sudah koresponden kepada kita, sudah menanyakan terkait warganya. Tapi kita masih menunggu jawaban tindak lanjutnya. Untuk warga Norwegia kita juga masih menunggu, jika sudah ada kepastian maka akan langsung kita arahkan untuk pulang,” tutupnya. (end)

Exit mobile version