Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Jaksa Rekomendasikan In Dragon Dijerat Pasal 340

SAMPAIAKAN HASIL— Kepala Kejari Pariaman, Bagus Priyonggo saat menyampaikan hasil penelitian berkas perkara kasus pembunuhan gadis penjual gorengan.

PARIAMAN, METRO–Kejaksaan Negeri (Ke­jari) Pariaman telah me­nerima berkas perkara Indra Septiarman alias In Dragon, tersangka pemer­kosaan dan pembunuhan gadis cantik penjual gore­ngan keliling Nia Kurnia Sari yang terjadi di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padangpariaman, beberapa waktu lalu.

Namun, berkas tersebut dikembalikan ke penyidik Polisi karena masih ada beberapa kekurangan yang perlu dilengkapi sesuai sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh jaksa peneliti.

Kepala Kejari Pariaman, Bagus Priyonggo membenarkan jika berkas perkara dikembalikan lagi ke penyidik. Pasalnya, setelah berkas perkara tersebut diperiksa oleh jaksa peneliti, ditemukan beberapa hal yang harus disempurnakan.

“Penanganan kasus Indra Septiarman telah kami terima dari penyidik Polisi. Tapi setelah diteliti, berkas perkara telah kami periksa dan hasilnya dikembalikan lagi ke Polisi agar bisa dilengapi lagi,” kata Bagus, Ra­bu (16/10).

Bagus menuturkan, pihaknya meyakini terpenuhinya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Indra Septiarman. Terkait unsur tersebut, pihaknya juga sudah memberikan petunjuk kepada penyidik Polres Padangpariaman.

“Kami dari tim jaksa peneliti sepertinya melihat ada potensi perencanaan yang dilakukan oleh tersangka dan dari petunjuk yang kami berikan ke penyidik antara lain adalah untuk mengembangkan dugaan perkara ini ke arah pasal 340,” tuturnya.

Dia menjelaskan, berkas perkara tersangka saat ini sudah di tangan penyidik Polres Padangpariaman. Selanjutnya, pihaknya me­nunggu pengembalian berkas tersebut untuk kembali diteliti sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.

“Prosesnya saat ini ma­sih dalam tahap penyempurnaan atau dilengkapi. Dan berkasnya sudah kita berikan awal minggu ini ke penyidik,” jelas dia.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Pariaman telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari dengan tersangka utama dalam pembunuhan In Dragon.

“Tahap pertama penerimaan berkas. Saat ini sedang kami lakukan penelitian berkas,” tutur Bagus kepada wartawan di Posko Timsus Kayu Tanam, Senin (7/10).

Dia menjelaskan, dengan telah dilakukannya rekonstruksi maka kasus ini semakin terang dan jelas. Dengan demikian pihaknya akan semakin cermat dalam menentukan pasal dan tuntutan nantiknya ke Pengadilan.

“Kebetulan hari ini telah dilakukan rekonstruksi, semakin memperjelas antara fakta yang dilakukan oleh tersangka dengan unsur pasal yang dilakukan,” jelas dia.

Terkait pasal yang disangkakan kepada tersangka IS ini apakah bisa dikategorikan sebagai tindakan pembunuhan berencana, Bagus menyatakan masih membuka ruang terhadap itu, namun pihaknya tentu akan mendalami lebih jauh terkait hal tersebut.

“Sementara berdasarkan berkas perkara disangkakan pasal 338 dengan 285 KUHP, cuman nantik kami akan terus mendalami untuk pengembangan pasal pasal yang dapat disangkakan kepada tersangka,” tutupnya. (ozi)

Exit mobile version