PADANG, METRO —Seorang pria ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang perkara dugaan pencurian dengan pemberatan di gudang Fuji Film, Jalan Pemuda, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Selasa (24/9) silam.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan tersangka bernama Riki Rahmadoni (31), yang merupakan seorang mahasiswa, tinggal di jalan Samudera Nomor 72 B, RT 004, RW 001, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat.
“Kronologi kejadian pada saat korban inisial DLS bersama dengan suaminya yang berada di Jalan Pemuda belakang Sari Musik di gudang Fuji Film. Lalu sekira pukul 01.00 WIB anaknya berjalan ke warung sambil membawa kunci gudang,” katanya.
Dijelaskan Ipda Yanti, aaat itu anak korban mengatakan bahwa ia disuruh ke warung oleh orang yang dipanggil Oom, namun korban tidak mengenali orang tersebut.
“Ketika pukul 07.00 WIB pelapor pergi ke gudang dan melihat barang-barang sudah banyak berserakan dan banyak yang hilang dengan total kerugian Rp30 juta rupiah, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang,” ujarnya.
Mendapat laporan itu, kata Ipda Yanti, Tim Klewang Polresta Padang kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan dari saksi-saksi dan korban.
“Pencarian pun dilakukan hingga pelaku terendus berada di kawasan Padang Barat. Pelaku berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Polresta Padang. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatanya mencuri di gudang korban,” sebut dia.
Ipda Yanti menambahkan, barang barang yang hilang dari gudang korban berupa empat slof rokok Dji Sam Soe Refil, dua slof rokok Surya kecil, lima slof rokok Surya besa, 20 slof Rokok HD, SLAVA, Manchester, Veloz.
“Selain itu, ada juga satu buah tas slempang warna kuning yang berisikan uang tunai sekitar Rp 2 juta dan satu buah gelang emas bentuk rantai berat 6 gram serta surat-surat berharga, satu buah karung beras 10 kg yang berisikan uang recehan, dua buah kotak infak,” tutupnya. (brm)