8 TKP, 70 Adegan dalam Kisah Tragis Kasus Gadis Penjual Gorengan, sadis!, Nia Dijerat, Diseret, Diperkosa lalu Dikubur

REKONSTRUKSI— Tersangka In Dragon saat memperagakan pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari saat rekonstruksi yang dilaksanakan di TKP, Senin (7/10).

PDG. PARIAMAN, METRO–Polisi menggelar rekons truksi atau reka adegan kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis cantik penjual gorengan keliling, Nia Kurnia Sari (18) yang terjadi di Nagari Guguak, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padangpariaman, Senin (7/10).

Rekonstruksi ini, dilakukan untuk mengungkap dan mencari kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi-saksi dan fakta kronologi kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memperkuat alat bukti sebelum kasus ini dilanjutkan ke pengadilan.

Selama proses rekonstruksi di delapan titik lokasi kejadian,, tersangka bernama Indra Septiarman alias In Dragon, secara detail memerankan kembali 70 adegan yang menggambarkan peristiwa sejak awal bertemu dengan korban hingga peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan itu terjadi.

Tersangka In Dragon, mengikuti setiap adegan sesuai dengan keterangan yang telah diberikan kepada penyidik sebelumnya. Proses rekonstruksi itu mendapat pengawalan ketat pihak Kepolisian dan turut disaksikan ratusan warga yang penasaran dengan perbuatan biadab Indra Dragon. Warga pun berkali-kali meneriaki tersangka.

Rekonstruksi dimulai saat tersangka bersama rekan-rekannya membeli gorengan milik korban hingga Indra melakukan pemerkosaan dan menguburkan jasad Nia Kurnia Sari. Rekonstruksi yang digelar polisi itu dilakukan di semua tempat yang disinggahi korban dan tersangka.

Dalam rekonstruksi ini korban diperagakan oleh personel kepolisian serta sebuah boneka yang dipakaikan pakaian mirip milik korban. Adegan pertama dimulai kala Indra datang ke kedai milik saksi MJ yang berada di Korong Pasa Galombang, usai membeli paket data. Di lokasi itu tersangka mengaku sudah muncul niat bejatnya untuk memperkosa korban.

Selanjutnya rekonstruksi digelar di TKP kedua dan ketujuh yang berada di Korong Pasa Surau. Di dua TKP itu merupakan tempat tersangka memberhentikan dan memperkosa korban. Di TKP kedua, Indra memperagakan berulang kali adegan mulai dari berpapasan, memiting, mengikat tangan hingga leher korban.

Korban yang tidak sadarkan diri, kemudian oleh tersangka digendong dan membawanya ke atas perbukitan yang berada di TKP ketiga. Di sana tersangka sempat menyeret hingga akhirnya memperkosa korban. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, Indra lalu membawa korban ke lereng perbukitan. Hal itu dilakukan karena saat itu korban diduga telah meninggal dunia.

Lereng perbukitan merupakan TKP empat hingga enam. Sementara di TKP itu, tersangka kembali memperagakan bagaimana cara menyeret dan menghanyutkan korban ke sungai sambil mengiringinya. Selanjutnya tersangka membawa korban ke TKP tujuh, tempat Nia ditemukan terkubur.

Di sana, Indra kembali memperagakan adegan mengubur hingga melepaskan pakaian korban. Adegan terakhir ditutup di TKP pertama, yang juga menjadi TKP delapan. Usai membunuh dan menguburkan korban, tersangka kembali ke kedai milik saksi MJ.

Kapolres Padangpariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan dalam rekonstruksi dan olah TKP ini ada 70 adegan yang diperagakan oleh tersangka Indra Dragon. Sementara fakta baru yang ditemukan di lokasi rekonstruksi, ia belum mendetailkan.

“Kami masih harus merampungkan fakta-fakta yang ditemukan dalam rekonstruksi kali ini. Nanti kita gelar, karena ada beberapa tambahan terhadap kesesuaian berita acara dan fakta TKP. Itu kita rampungkan dulu (fakta baru ditemukan di lapangan),” kata dia.

Terkait kornan Nia sudah meninggal atau tidak  mati akibat leher terjerat tali rafia oleh tersangka Inda Dragon, AKBP Faisol menuturkan, pihaknya belum bisa menyimpulkannya. Penyesuaian antara keterangan tersangka, saksi-saksi dan fakta di TKP masih dilakukan sampai saat ini.

“Nanti kita dalami lagi apakah korban mati dijerat menggunakan tali rafia. Kemungkinan terbunuhnya bisa dengan cekikan atau dengan tali,” ujar AKBP Faisol kepada wartawan.

AKBP Faisol bilang, setelah rangkaian rekonstruksi ini selesai dilakukan, maka tahapan selanjutnya pihaknya akan melengkapi seluruh administrasi untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman.

“Proses rekonstruksi berjalan selama 5,5 jam dari pukul 10.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Soal pembunuhan berencana atau tidak, itu juga masih didalami oleh penyidik,” tegasnya.

Kerahkan 680

Personel Gabungan

Kapolres Padangpariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menyebut sebanyak 680 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari yang digelar langsung di lokasi kejadian.

“Ada 680 personel gabungan yang dilibatkan untuk mengamankan proses rekonstruksi kasus pembunuhan ini. Kami turut dibantu oleh Brimob Polda Sumbar, TNI, BPBD, dan Dishub dalam proses rekonstruksi ini,” ujarnya.

AKBP Faisol menuturkan, pengawalan ini dilakukan karena pelaku utama dalam kasus ini, In Dragon langsung dihadirkan dalam rekonstruksi dan juga dilaksanakan di TKP yang menjadi lokasi tersangka membunuh dan memperkosa korban.

“Pengawalan ini dilakukan untuk memperlancar proses rekonstruksi dan meminimalisir hal-hal di luar dugaan yang akan terjadi. Apalagi, saat rekonstruksi, tentunya akan banyak masyarakat yang ingin menyaksikannya,” tutup AKBP Faisol. (ozi)

Exit mobile version