LIMAPULUH KOTA, METRO–Seorang pria yang membuka praktik pengobatan alternatif di kediamannya, ditangkap Tim Opsnal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Limapuluh Kota atas kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang merupakan pasiennya.
Pelaku yang dikenal sebagai dukun berinisial A (48) merupakan warga Jorong Katinggian, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Ia ditangkap setelah pasiennya yang menjadi korban kekerasan seksual, melaporkan dukun cabul itu ke Polisi.
Kapolres Limapuluh Kota melalui Kasat Reskrim AKP Hendra membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap seorang perempuan. Menurutnya, korban adalah pasien yang berniat untuk berobat kepada pelaku.
“Peristiwa pemerkosaan itu bermula pada tanggal 25 Juni 2024 ketika korban bersama suaminya mendatangi pelaku untuk mendapatkan pengobatan. Pelaku pun setuju untuk memberikan pengobatan terhadap korban,” ungkap AKP Hendra kepada wartawan, Senin (7/10).