BUKITTINGGI, METRO–Tim Opsnal Satresknarkoba Polresta Bukittinggi meringkus komplotan pengedar narkotika jenis daun ganja kering setelah menggerebek salah satu rumah di Jorong Taluak, Nagari Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.
Dari penggerebekan itu, petugas menangkap pengedar berinisial MR (20) yang berstatus residivis bersama dua anak di bawah umur berinisial MF (16) dan PR (16) yang ditugaskan sebagai kurir untuk mengantarkan narkoba kepada para pelanggannya.
Selain menangkap ketiga pelaku, di dalam rumah nenek MR yang menjadi lokasi penangkapan, petugas juga menemukan satu paket daun ganja kering dengan berat 1 Kilogram. Ganja itu disembunyikan pelaku di atas loteng dalam kamar di rumah nenek MR.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessy Kurniati melalui Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri mengatakan, ditangkapnya ketiga pelaku setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya komplotan yang membawa masuk puluhan kilogram ganja dari Kabupaten Pasaman ke Bukittinggi.
“Jadi, kami dapat informasi komplotan itu membawa 20 paket besar ganja untuk diedarkan di wilayah Kota Padang, Payakumbuh dan Bukittinggi sekitarnya. Informasi itu langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” ungkap AKP Syafri, Jumat (4/10).
Ditambahkan AKP Syafri, pada Selasa (1/10), tim mendeteksi salah satu komplotan itu ternyata pelaku MR yang sudah berada di rumah neneknya di Nagari Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu. Tim kemudian bergerak ke rumah nenek MR dan langsung melakukan penggerebekan.
“Hasil penggerebekan, kami mengamankan MR dan dua anak di bawah umur. Setelah itu dilakukan penggeledahan di dalam rumah nenek MR hingga ditemukanlah paket besar ganja disimpan pelaku MR di loteng di atas kamar neneknya,” katanya.
















