PAYAKUMBUH, METRO–Tim Phantom Satresnarkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria yang melakukan tindak pidana peredaran narkotika di kawasan Jalan Umum Parik, Kelurahan Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara, Selasa (1/10).
Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan pelaku berinisial J (41) berhasil ditangkap saat akan mengantarkan narkotika jenis sabu dan ganja kepada calon pembelinya. Diduga, pelaku sudah janjian dengan pelanggannya untuk transaksi.
“Pelaku masuk ke dalam target operasi kita, berdasarkan pengembangan informasi yang kita dapat di lapangan, terhadap tersangka dilakukan pemantauan dan pengintaian gerak-geriknya hingga berhasil kami tangkap di pinggir jalan,” kata Iptu Aiga kepada wartawan, Rabu (2/10).
Dijelaskan Iptu Aiga, saat ditangkap, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja dalam kotak rokok dan satu paket narkoba jenis sabu di dalam kantong celana pelaku. Selanjutnya, dilakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti ke rumah pelaku
“Di rumah pelaku, kami lakukan penggeledahan yang juga disaksikan warga setempat. Alhasil, kita menemukan 8 paket narkotika jenis sabu dan 2 paket narkotika jenis ganja yang tersimpan di beberapa sisi ruang rumah pelaku,” katanya.
Iptu Aiga menturkan, pelaku mengaku bahwa seluruh narkoba yang ditemukan tersebut di dapatnya dari seseorang bernama DB (DPO) senilai Rp 7,6 juta yang mana sistem pembayaran di lakukan ketika seluruh narkoba telah selesai dijual.
“Pelaku dan barang bukti saat ini telah di amankan di Mapolres Payakumbuh. Pelaku ini merupakan pengedar sekaligus kurir. Sistemnya, pelaku menjualnya dulu baru dibayar ke bandar. Saat ini kita masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk menangkap pemasok barang haramnya,” pungkas Iptu Aiga. (us)