PADANG, METRO–Seorang pemuda berumur 18 tahun harus berurusan dengan Polisi lataran terlibat kasus pencurian di sebuah ruko milik masyarakat yang berada di Jalan Karang Indah, Pasar Ulak Karang, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara.
Pemuda berinisial MSA itu berhasil ditangkap oleh Tim Aligator Polsek Padang Utara di rumahnya pada Rabu (2/10), setelah Tim Aligator melakukan penyelidikan terkait laporan kemalingan yang dialami oleh korban.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Padang Utara, AKP Rommy Kurnia Putra, melalui kanit Reskrim Polsek Padang Utara, Iptu Heru Gunawan. Menurutnya, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya berhasil mengungkap identitas orang yang mencuri di ruko korban.
“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya setelah kami lakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban yang mengalami kemalingan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencurian seorang diri dengan cara membuka paksa pintu ruko,” katanya.
Dijelaskan Iptu Heru, dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan satu unit mesin las merk Lakoni, satu unit mesin katam, satu unit mesin bor, satu unit mesin gerinda, satu unit speaker aktif, 10 unit dinamo kipas angin, serta satu unit sepeda motor.
“Setelah berhasil diamankan, pelaku beserta barang bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan selanjutnya dibawa ke Polsek Padang Utara untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ungkapnya. (brm)